Penganiaya Wartawan Tempo Mulai Diadili

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menggelar aksi di depan Gedung PN Surabaya/ foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (Surabayapost.id) – Dua orang oknum Polisi aktif di Polda Jatim mulai menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi, sewaktu dia menjalankan tugas liputan investigasi.

Dua oknum Polisi itu antara lain Bripka Pur dan Brigpol MFS. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko sempat menolak kehadiran tim bantuan hukum (Bakum) Polda Jatim, lantaran tim itu duduk di kursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa. 

Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8810 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko, dalam persidangan, Rabu (22/9).

Permintaan Jaksa itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim M Basir, Meskipun  tim Bankum Polri itu tetap duduk di kursi penasihat hukum untuk mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Mengutip surat dakwaan JPU, Kedua terdakwa ini dijerat dengan dakwaan pasal berlapis. Yaitu, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40/1999. Tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Juncto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di kesempatan yang sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang ikut mendampingi kasus tersebut melakukan aksi di depan pagar gedung PN Surabaya.  Mereka secara serentak menggunakan baju hitam dengan tulisan ‘pentungan tidak bisa hentikan liputan’.

Mereka juga melakukan teatrikal dengan menutup kepala, sebagai simbol tindakan  penyiksaan yang dialami Nurhadi.

AJI dalam orasinya mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa dan meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap. 

“Para terdakwa ini kan diperlengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang  negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer.

Usai menggelar aksi, Perwakilan AJI Surabaya melakukan pertemuan tertutup dengan humas dua PN Surabaya, Safri. 

“Kami tadi hanya menyampaikan aspirasi kita saja,” singkatnya (Jun)

Baca Juga:

  • Jaga Kelestarian Lingkungan, DLH Kota Malang Bakal Kawal Pembangunan Drainase
  • Ramadhan 1446 H, BMM Ajak Warga #JadiLebihBaik Untuk Salurkan Bantuan Kepada 28.047 Penerima Manfaat
  • 10 Hari Terakhir Ramadhan, BMM Distribusikan Bantuan Langsung Untuk Warga Palestina
  • Sidang Lanjutan Isa Zega, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa Forensik
  • Hasil Ops Ketupat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Catat Kecelakaan Menurun
  • Silaturahmi, Walikota Wahyu Hidayat dan Abah Anton Tunjukkan Keakraban, Siap Bersinergi Bangun Kota Malang
  • Datang dan Dukung Isa Zega di Persidangan, Fitri Disindir Netizen
  • Sidang Lanjutan Terdakwa Isa Zega, JPU Kembali Hadirkan Saksi Korban
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu
  • Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.