SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kasus pesta sabu 3 (tiga) oknum anggota Polrestabes Surabaya di Hotel Midtown mengungkap fakta baru. Mereka diketahui memboking seorang perempuan untuk menemani pesta haram dengan tarif 11 Juta Rupiah.
Keterangan tersebut diungkap Chinara Cristine, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Chinara mengaku diboking oleh Iptu Eko Junianto untuk menemani di kamar 1701 di Hotel Midtown.
“Saya dichat oleh Alex yang mengabari ada polisi dari Jakarta datang ke Surabaya, selanjutnya Pak Eko sekitar jam 10 malam menghubingi saya sendiri minta untuk datang di Hotel Midwotn,” ungkap Chinara diruang sidang PN Surabaya.
Jaksa Rakhmad Hari Basuki yang mendengar keterangan Chinara kemudian mempertanyakan nominal bayaran yang dijanjikan oleh IPTU Eko tersebut. “Apakah saksi sudah dibayar oleh IPTU Eko?,”tanya Hari pada Chinara.
Saksi membenarkan telah menerima bayaran 11 Juta. Namun ia tidak mengetahui kalau tujuannya diboking adalah untuk menemani pesta sabu para anggota polisi yang kini jadi terdakwa di Pengadilan.
“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata disitu ada party (pesta sabu),” jawab Chinara.
Saksi juga mengatakan bahwa dia mendapat paksaan dari terdakwa Eko untuk mengkonsumsi narkoba saat masuk di kamar 1701.
“Saya dipaksa Pak Eko. Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,” kata Chinara.
Dalam keterangannya Chinara beralasan tidak bisa menolak untuk mengkonsumsi ekstasi, sebab Eko bakal membatalkan bookingannya.
“Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesional pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti mengcancel saya,” ucapnya.
Selang satu jam setelah berpesata, menurut Saksi Ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.
“Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan,” katanya.
“Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,” lanjutnya.
Dari seluruh keterangan yang diberikan saksi Chinara Chistine, terdakwa Eko Junianto menyatakan ada yang tidak benar dalam keterangan saksi. “Ada yang benar ada yang salah yang mulia,”kata Eko dihadapan majelis hakim.
Diketahui dalam perkara ini, Ketiga terdakwa itu adalah, mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik.
Paminal Mabes Polri sebelumnya menangkap para oknum polisi itu di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4) dini hari. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel yang sudah dibooking, yakni kamar 1701 dan 1702.
Setelah pennangkapan, Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Jatim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para terdakwa diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Sewaktu dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa pada Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi 0,30 gram, 1 Narkotika jenis sabu berat 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram.
Kemudian, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya ialah 12 tahun penjara.@ (Jun)
Leave a Reply