BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon, Rabu ( 3/11/2021) beberkan terkait perubahan besaran anggaran bagi hasil pajak dan retribusi terhadap desa.
Itu, setelah sebelumnya disikapi Asosiasi Pemerintah dan Kelurahan (APEL )Kota Batu Selasa, 2/11/2021.
“Yang kami sampaikan terkait beberapa pernyataan kades dalam APEL kemarin.Intinya kita tidak menyalahkan kades.Dengan program dan kegiatannya yang sudah disampaikan kepada masyarakat,” kata Furqon.
Itu, kata dia, memang ditunggu masyarakat agar segera dapat dikerjakan dan dilaksanakan dengan batas waktu.Namun satu hal, yang perlu disadari, menurut dia, bahwa pandemi telah merubah segalanya.
“Merubah regulasi, dan situasi. Merujuk pada Perwali Nomor 406 ,tahun 2020 tentang besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah tertanggal 31 Desember 2020, memang sudah ditetapkan bahwasanya bagi hasil pajak dan retribusi itu dilakukan dua tahap, tahap pertama 60 dan tahap kedua 40 persen,” paparnya.
Meski begitu, papar dia, pemberdayaan menurut Furqon tidak bisa bekerja sendiri.
“Disini ada pendamping pemerintah desa, pemberdayaan, Kecamatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu yang mengatur berapa besaran bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi untuk desa ,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia,yang telah dituangkan dalam Perwali itu, menurutnya prediksi perolehan bagi hasil yang akan dibagikan ke desa. Namun dengan perjalanan waktu, PPKM dilaksanakan,dan menjadi banyak potensi pendapatan tersebut menurun.
“Sehingga mau tidak mau dasar bagi hasil itu menurun signifikan. Salah satunya ada yang didesa hanya dapat sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.
Yang perlu diketahui, ujar dia, didalam pagu keuangan desa itu, ada 4 komponen, yaitu, Alokasi Dana Desa ( ADD) Dana Desa ( DD) dan bagi hasil pajak, serta hasil retribusi.
“Bagi hasil pajak dan retribusi diantaranya sumbernya dari pendapatan dari desa yang disetor ke pemkot.Yang telah disetor itu, sebagian dikembalikan ke desa makanya disebut bagi hasil,” jelasnya.
Itu, jelas dia, rupanya prediksi yang telah dituangkan di perwali 406 tidak sebesar itu, dan ada perubahan yang telah dikirimkan data – data nya kepada BKAD ketika menjadi turun perolehannya yang disampaikan ke desa.
“Sehingga pihak desa harus merubah APBDes , karena itu diawali awal 2021 APBDes kan sudah didok, pajak nya berapa dan retribusinya berapa, kemudian ADD dan DD nya berapa.Karena ada perubahan maka APBDes harus diubah dan perubahan itu memerlukan waktu,” tandasnya.
Kemudian, tandas dia, desa bisa berubah apabila di kota sudah berubah.Dan kota, menurutnya sudah dirubah tinggal menunggu dari Provinsi setelah selesai baru dituangkan dalam Perwali.
“Makanya ada dua istilah pagu indikatif dan pagu definitif. Pagu indikatif yang berkirim surat adalah saya kepada kades untuk menyesuaikan pendapatan yang ada di desa,dan penyesuaian besarannya ditetapkan BKAD,” katanya.
Dengan begitu, kata dia, dengan adanya perubahan besaran bagi hasil itu, menurutnya desa harus menyesuaikan program kegiatannya.
Terlebih , kata dia, dengan waktu yang tersisa tinggal dua bulan, menurutnya jadi dilema dan itu adalah problemnya desa.
“Para kades adalah ujung tombak karena berhadapan langsung dengan masyarakat.Maka yang kita optimalkan dari anggaran ADD dan DD seperti kemarin sebenarnya pada bulan Juli , itu sudah terbayarkan,” katanya.
Namun, kata dia, masih menunggu karena perhitungan bagi hasil tersebut, menjadi ranah daripada BKAD.Dan kemarin, menurutnya sempat ada ralat per tanggal 1 September.
“Sedangkan permohonan rincian realisasi bagi hasil pajak kita menunggu rinciannya, karena kita tidak mungkin menghitung sendiri, karena yang bisa mengitung, BKAD dan Bapenda,” tuturnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku sudah ada sekitar 10 desa yang sudah mengajukan pencairan tinggal menunggu proses transfer dari BKAD.
“Desa Oro – Oro Ombo, Beji, Pesanggrahan, Mojorejo, Pendem, dan Desa Punten, Bumiaji , Bulukerto.Dari 10 desa tersebut dua desa diantaranya dalam proses melengkapi persyaratannya.
Dan pencairannya bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima desa tersebut, besarannya menurun,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply