LPS Himbau Nasabah Perbankan Agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS saat memberikan materi dalam kegiatan  Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Malang Raya di Hotel Savana Malang, Jumat, (3/12/2021). 

MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau agar nasabah tidak tergiur bunga tinggi. Unruk itu nasabah perbankan dikinta   mentaati syarat-syarat penjaminan LPS.

Himbauan tersebut disampaikan Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS saat memberikan materi dalam kegiatan  Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Malang Raya di Hotel Savana Malang, Jumat, (3/12/2021). 

 Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. Alasan dia, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank. 

Dalam kesempatan tersebut, Dimas Yuliharto juga menyampaikan kepada insan media di Malang Raya yang hadir agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat. 

Peserta UKW kalaendapatkan materi dari LPS

Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet). 

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Oktober 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,06 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Dan terdapat Rp370,28 miliar (18%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar Rp284,97 (77%) disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS. (@ji)

Baca Juga:

  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.