MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau agar nasabah tidak tergiur bunga tinggi. Unruk itu nasabah perbankan dikinta mentaati syarat-syarat penjaminan LPS.
Himbauan tersebut disampaikan Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS saat memberikan materi dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Malang Raya di Hotel Savana Malang, Jumat, (3/12/2021).
Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. Alasan dia, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
Dalam kesempatan tersebut, Dimas Yuliharto juga menyampaikan kepada insan media di Malang Raya yang hadir agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat.
Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Oktober 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,06 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Dan terdapat Rp370,28 miliar (18%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar Rp284,97 (77%) disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS. (@ji)
Leave a Reply