MALANG (SurabayaPost.id)- Pelaku pelecehan seksual siswi SD jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Rabu (15/12/2021).
Pelaku anak berinisial Y itu harus menghadapi meja persidangan, setelah melakukan persetubuhan terhadap korbannya, Bunga (13) bukan nama sebenarnya.
Perlu diketahui, selain menjadi korban pelecehan seksual, Bunga juga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman-temannya. Namun, untuk sidang kasus penganiayaan telah berlangsung pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan. Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kota Malang mendakwa terdakwa berinisial Y itu, dengan dakwaan tunggal. Kami mendakwa terdakwa dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar pria ramah tersebut.
Kusbiantoro menjelaskan, meski terdakwa Y masih dibawah umur, namun tidak dilakukan tindakan diversi.
“Untuk terdakwa Y, karena ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara, maka tidak diwajibkan untuk dilakukan diversi. Jadi oleh hakim, tidak dilakukan diversi dan langsung menjalani sidang,” tambahnya.
Dia pun mengungkapkan, sebelum persetubuhan itu dilakukan, terdakwa Y mengancam korban.
“Menurut berkas perkara dan fakta di persidangan, ada semacam ancaman yang dilakukan terdakwa Y kepada korban sebelum dilakukan persetubuhan. Dan dari berkas perkara, terdakwa melakukan sekali persetubuhan terhadap korban,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Malang Raya sekaligus salah satu anggota tim penasehat hukum korban, Leo Permana mengungkapkan, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video dari pelaku anak, ketika itu korban menangis histeris dan tidak bisa diambil keterangan. Korban kembali menangis, sehingga sulit diperiksa dan hanya menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban yang sangat singkat,” jelasnya.
Karena kondisi psikis korban yang tertekan, maka Majelis Hakim dan JPU memutuskan agar pertanyaan dijawab oleh ibu korban. Pertanyaan yang diajukan, seputar kronologi perkara mulai dari awal perkenalan sampai terjadi tindak pidana persetubuhan.
“Untuk jumlah saksi yang diperiksa ada dua orang, yakni saksi korban dan saksi ibu korban,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, sidang selanjutnya bakal digelar lagi pada 16 Desember 2021 dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh Majelis Hakim dan JPU.
“Jadi, pemeriksaan korban pada tindak pidana perkara anak ini sudah selesai. Sehingga, kami sebagai kuasa hukum kembali konsentrasi untuk pemulihan mental korban,” pungkasnya.(Lil)
Leave a Reply