BATU ( SurabayaPost.id ) – Sebanyak 173 kasus ditangani Polres Batu,154 perkara dinyatakan rampung, perbandingannya 89 persen yang dituntaskan pada tahun 2021.
Keberhasilan tersebut, disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto , SH MH, melalui Konferensi Pers nya di Polres Batu, Senin ( 27/12/2021 ).
Untuk diketaui, dari ratusan kasus tersebut, diantaranya Kasus pengedar uang palsu ( UPAL ) pelaku dan barang bukti ( BB) nya berhasil diamankan.Untuk pelaku curanmor ada dua orang yang diamankan bersama BB nya, kemudian pelaku perampasan HP juga sudah diamankan berjumlah dua orang.
” Untuk pelaku pengedar upal berhasil ditangkap di daerah Kasembon,Kabupaten Malang, pada saat pelaku mengedarkan upal dengan modus membeli rokok disebuah warung,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan menurut Yussi,pelaku yang berhasil diringkus menjadi sejumlah enam orang pelaku.Keenam pelaku tersebut, diamankan bersama BB nya, sebesar Rp 468 juta pecahan seratus ribu ,” katanya.
Itu, kata dia, untuk pelaku curanmor dua orang pelaku dan untuk perampasan HP dua pelaku juga diamankan bersama BB nya, dan TKP nya di Kota Batu.
Lantas,ungkap dia, selain itu, Yussi mengaku juga berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan perampasan HP di wilayah hukum Blitar sejumlah lima orang, dan pelakunya sudah dilimpahkan di wilayah hukum setempat.
Celakanya lagi, terkait pelaku pengedar upal yang berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Batu, pasangan Suami Istri ( Pasutri).
Perlu diinformasikan tindakan kriminal dengan mengedarkan upal tersebut, tersangka satu inisial SD, ASR, SY, SA, MD dan TN, dari keenam pelaku tersebut, berasal dari Sidoarjo.
” yang pelaku perampasan HP inisisl SA ada beberapa korban anak anak sekolah.Untuk curanmor TKP nya di Desa Bumiaji, TSK nya inisial KN berasal dari Pasuruhan.Penangkapannya
dilakukan di Singosari setelah kami buntuti,” timpal mantan Kanit Tipikor Polres Batu ini, sembari mengaku sedang fakus melakukan penyelidikan kepada pembuat upal ( Gus)
Leave a Reply