BATU ( SurabayaPost.id ) – Kepala Desa ( Kades) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Mardi, Senin ( 17/1/2022 ) meminta Dinas Perhubungan agar segera koordinasi dengan warga desa setempat dan pihak lembaga desa.Itu terkait rencana pembangunan Balai Uji Kir, yang notabene aset desa setempat yang terletak di Jalan Raya Tlekung Junrejo.
” Aset Desa Tlekung bekas Kantor KPUD Kota Batu, yang bakal dialihfungsikan untuk Balai Uji Kir, supaya tidak menimbulkan spekulasi miring banyak pihak seyokyanya dinas terkait segera melakukan koordinasi dengan warga dan pihak desa setempat ,” minta Mardi.
Karena kata dia, rencana pembangunan Balai Uji Kir tersebut, bakal didirikan diatas aset Desa Tlekung, yang menurutnya belum ada kordinasi dengan pihak desa dan warga.
” Darisitu, akhirnya warga bertanya tanya dan banyak yang berspikulasi negatif pada kita.Dikirannya kita ada main dibalik ini semua,” katanya.
Terlebih lagi, kata dia, beberapa bulan lalu, Mardi mengaku telah dikonfirmasi oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang didampingi dari beberapa orang dinas bagian aset Kota Batu.
” Saat itu petugas BPK bersama beberapa pegawai bagian aset batu, konfirmasi kesaya dan membawa foto copy sertifikat lahan bekas KPU, bahwa itu adadalah aset desa yang sudah bersertifikat atas nama pemkot batu,” paparnya.
Disitu papar dia, BPK menanyakan bagaimana mekanisme aset tersebut yang sudah bersertifikat atas nama pemkot batu.
” Saya jawab tidak tau, dan saya sampaikan juga bahwa kita sebelumnya sudah pernah mengajukan proses sertifikat pada tahun 2019 silam. Tapi belum ada progresnya.Bahkan BPN saat ditanya selalu berdalih masih dalam proses,” ngakunya.
Terkait pengajuan pengurusan sertifikat tersebut, selain lahan bekas kantor KPUD Batu, termasuk dilahan wahana Predator Fun Park Batu.Kata dia, itu berupa aset desa Tlekung yang disewa pihak swasta.Saat disinggung terkait jangka waktu sewa dan besaran sewanya ?.
” Terkait tempat wahana Predator Fun Park sewanya setiap 3 tahun sekali, dan terus diperpanjang.Besaran sewanya setiap 3 tahun , nilainya Rp130 juta,” ungkapnya.
Lantas ungkap dia, tanah khas desa yang disewa Predator Fun Park, luasnya sekitar 2, 5 hektar.
Dengan demikian,pihaknya berharap agar aset desa tersebut jadi jelas peruntukannya termasuk bekas kantor KPUD.
” Kami minta dinas terkait segera koordinasi, dan bekas kantor tersebut , segera diserahkan kepihak desa, kemudian kita serahkan lagi pada pemkot untuk kepentingan Balai Uji Kir, tujuannya supaya semuanya prosedur,” harapnya.
Karena menurut dia, terkait rencana Balai Uji Kir tersebut, dirinya mengaku sangat mendukung.
Meski begitu, ia meminta karena itu bagian dari tanah aset desa, setidaknya ada koordinasi sebelum dibangun.
” Ini semua demi kebaikan kita bersama dan warga desa setempat supaya tidak berburuk sangka terhadap kita.Kalau semua itu sudah dijelaskan oleh dinas terkait dengan cara duduk bersama setidaknya prasangka yang kurang baik pada kita tidak bertambah liar ,” timpalnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono belum bisa dihubungi karena ponsellnya tidak aktif.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kota Batu, M Chori, mengaku sudah komunikasi ke pihak Camat Junrejo agar dikoordinasikan kepihak desa setempat.
” Artinya kita kan ada perangkat di Kecamatan Junrejo,disitu yang akan koordinasi dan komunikasi dengan pihak desa, karena yang punya wilayah kan disana.Setelah itu hasilnya nanti disampaikan pada kita,” tegasnya ( Gus)
Leave a Reply