SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Sidang sejumlah enam saksi A de Charge yang dihadirkan pengacara terkdakwa mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terkait dugaan gratifikasi di Ruang Sidang Cakra , Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya, Jumat
( 28/1/2022) ditunda.
Lantaran Ketua Majelis Hakim Dr Jonanis Hehamony SH, MH bakal pindah tugas sebagai Ketua PN di Palu pada 8/2/ 2022, pekan depan.
Dengan demikian, Johanis mengaku proses persidangan ini dilakukan terburu – buru khawatir akan memberangus hak – haknya terdakwa.
” Karena pada tanggal 8 pekan depan saya pindah tugas di Palu, kalau proses sidang ini dijalankan terburu – buru, khawatir terpotong potong dan khawatir juga bakal memberangus hak – hak nya terdakwa.Proses sidang ini nanti kamis depan bakal dilanjutkan oleh Majelis Hakim yang baru.Maka sidang hari ini kita tunda kamis mendatang ,” kata Jonanis.
Untuk diketahui, terkait prosesi sidang yang ditunda ini, selain dihadiri sejumlah enam saksi A de Charge, juga dihadiri istri Edy Rumpoko , Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu, bersama putrinya Ganes Rumpoko, dan beberapa keluarga lainnya.
Yang perlu diketahui lagi, sejumlah enam saksi A de Charge tersebut,yang dihadirkan dari enam paguyuban PKL Batu, diantaranya Pipit, dan Munir Ketua Koperasi Susu Margo Makmur Mandiri, Dusun Brau, Kota Batu, yang juga Ketua PAC Partai PDI Perjuangan Bumiaji, Kota Batu.
Menurut Ferdy Rizky Adilya, SH MH , pengacaran terdakwa Eddy Rumpoko, Jumat , 28/1/2022 yang mengadili perkara dikabarkan akan pindah tugas pertanggal 8 pekan depan sudah selesai.
” Alasan beliu, hakim cukup masuk akal juga.Maksudnya beliunya memberi kesempatan pada majelis yang baru,” katanya.
Itu, kata dia, untuk memahami perkara ini secara komprehensif.Saat ditanya telah menghadirkan berapa saksi A de Charge.
” Hari ini kita menghadirkan enam saksi A de Charge ,” ngaku Ferdy.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald Worotikan SH, MH, mengaku sudah lama mengetahui majelis sudah mendapat SK pindah.
” Sekitar bulan lalu kami sudah mengetahui bahwa majelis sudah mendapat SK pindah.Sepengetahuan kami sebagai Ketua PN di Palu.Jadi memang hari ini baru kita ketahui bahwa terakir Pak Johanis sebagai Ketua Majelis Hakim melaksanakan tugas ini sampai 8 Februari,” jelasnya.
Terlebih, jelas dia, hari ini masih ada saksi ahli, dan saksi yang harus diperiksa saksi dari pihak penasehat hukum ,saksi A de Charge.
” Kalau dari kami, dari JPU sudah selesai dan juga saksi ahli kita juga kita periksa pada Selasa kemarin.Lalu sekaranag adalah saksi yang meringankan dari penasehat hukum terdakwa ,” paparnya.
Selain itu, papar dia, mungkin saksi dari pasehat hukum selain hari ini mungkin juga menjadwalkan untuk minggu depan.
” Jadi setelah dihitung – hitung kalau sampai 8 februari tidak akan selesai, maka jadi spikulasinya pada akhirnya setuju juga kesimpulan dari yang mulia bahwa kalau ini keburu buru akan hak – hak dari terdakwa diberangus,” ungkap Ronald.
Itu, ungkap dia, sudah jadi pilihan yang bijak pada minggu depan akan ditunjuk lagi Ketua majelis yang baru yang bakal melanjutkan perkara ini .
Disisi lain, Ronald saat ditanya terkait beberapa saksi saat dipersidangan ada saksi yang verbalisan apakah berpotensi setatusnya bisa jadi tersangka?.
” Kalau soal itu akan didalami memang kita tidak menampik ada beberapa saksi yang kita periksa.
Ada yang menarik keteranganya dari berita acara dan itupun sudah kami sikapi.Kemarin dengan memanggil saksi verbalisan dari penyidik KPK yang memeriksanya,” katanya.
Pada saat itu, kata dia, sudah jelas bahwa tidak ada tekanan atau paksaan dari penyidik KPK saat memerika saksi.
” Ya , kita tidak tau apakah latar belakangnya beliu menarik keterangannya dari BAP karena keterangan salah satu saksi.Padahal keterangannya itu yang di BAP bersesuaian dengan keterangan saksi di BAP yang lain,” ungkapnya.
Jadi, ungkap dia, dalam keterangan saksi di BAP keterangannya telah mendapat uang sebesar Rp 400 juta.
” Misalnya, telah mendapat uang dari si A, kita panggil itu mengatakan benar, begitu.Difakta persidangan dia keterangannya berubah beralasan karena ditekan penyidik,” terangnya.
Saat ditanya, terkait dengan adanya fakta dipersidangan dan ada beberapa saksi yang dihadirkan diluar BAP apakah akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan?.
” Ya , kalau pengembangan kemungkinan juga bisa kearah situ. karena ada indikasi,” tegasnya.
Saat disinggung, ketika dalam persidangan terdapat saksi yang memberi keterangan bohong, apakah ada sanksinya?.
” Tentu ada.Karena saksi yang diperiksa dibawah sumpah.Itu harus menjelaskan apa yang diketahui degan benar dan tidak boleh ditutup tutupi , apalagi ada saksi yang menbenarka bahwa itu benar,” pungkasnya ( Gus)
Leave a Reply