Lima Pengusaha Tunggak Pajak Rp 24,5 M, MCW Tagih Komitmen Pemkot Batu

Utusan MCW saat menemui Kepala BPKAD Pemkot Batu Eddy Martono (dua dari kanan)
Utusan MCW saat menemui Kepala BPKAD Pemkot Batu Eddy Martono (dua dari kanan)

BATU (SurabayaPost.id) – Malang Corruption Watch (MCW) mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu, Kamis (8/11/2018). Mereka menagih komitmen Pemkot Batu terkait tunggakan pajak lima pengusaha yang mencapai Rp 24,5 miliar.

Empat orang wakil dari MCW yang dikoordinir Atha Nursasi itu ditemui Kepala BPKAD Pemkot Batu, Eddy Murtono. Atha Nursasi sebagai Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, tak hanya mempertanyakan rendahnya penerimaan sektor retribusi dan pajak daerah yang masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu.

Namun, dia juga mempersoalkan tunggakan pajak lima pengusaha di Kota Batu. Sebab tunggakan itu mencapai Rp 24,5 miliar.

“Tunggakan itu sampai saat ini belum dibayar. Celakanya tunggakan itu tak diakui oleh lima pengusaha itu,” tegas dia.

Di antara kelima pengusaha itu disebutkan seperti pengusaha TR BNS (Batu Night Spectacular) yang piutangnya Rp 3.786.756.542. Lalu Jatim Park 1 sebesar Rp 14.529.110.974, Jatim Park 2 sebanyak Rp 5.832.045.867.

Selain itu TR Selecta yang nilai piutangnya Rp 167.648.227 serta TR Dhogadho sebesar Rp 239.815.000. Sehingga total tunggakan lima pengusaha itu mencapai Rp 24.555.376.610.

Daftar piutang tidak diakui
Daftar piutang tidak diakui

Menurut dia, piutang itu sudah terlalu lama. Itu karena, tegas dia, piutang tersebut sudah masuk dalam LHP LKPD Kota Batu tahun 2014 lalu.

“Makanya kami temui BPKAD Pemkot Batu. Kami minta komitmen dan pertanggung jawabannya. Sebab itu sudah masuk uang negara. Apalagi sudah diterbitkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB),” jelasnya.

Kepala BPKAD Kota Batu, Eddy Murtono,tidak membantah data dan neraca yang disampaikan MCW itu. “Ya, seperti itulah piutang pajak sejak tahun 2012 silam, sekira Rp 24 miliar,” tegas Eddy Murtono.

Meski begitu, Eddy Murtono, berjanji akan menyelesaikannya. Hanya saja, tegas dia, dalam penyelesaian hal tersebut membutuhkan para ahli dan memerlukan waktu untuk pengkajian.

Alasan Eddy Martono, “Karena itu semua perlu diklarifikasi, sebab masih sepihak. Artinya sejauh mana kevalidan data terkait piutang tersebut,” tandasnya.

Kendati begitu, Eddy Murtono mengakui bahwa tunggakan piutang pajak dari Jatim Park Group tersebut mencapai puluhan miliar. Makanya dia berharap pengertian dan kesadaran pihak Jatim Park Group.

“Saya berharap dari pihak Jatim Park (soal itu) karena sudah ternama. Artinya harus saling menjaga, jangan ada yang dirugikan. Pemkot jangan dirugikan, Jatim Park (juga) tidak rugi (karena pajak itu dipungut dari pengunjung),” saran Eddy Murtono. (gus/ah).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.