MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan klarifikasi atas tuduhan tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 1,08 kg. Tersangka mengaku mendapat ganja itu dari seseorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas.
Tersangka MJ alias Juned (37), warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mengakui hal itu saat dirilis Polresta Malang Kota pada Rabu (9/2/2022) lalu. MJ saat itu, mengaku membeli ganja dari Iman Panjul alias Benjol melalui pesan WhatsApp, barang kemudian diantar dengan sistem ranjau di kawasan Comboran.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP)
Lapas Kelas I Malang Mastur, menjelaskan setelah mendapat kabar adanya narapidana yang menjual narkoba, langsung melakukan pengecekan.
Hasilnya, dikatakan Mastur tidak ada nama Iman Panjul alias Benjol di Lapas Kelas 1 Malang.
“Namanya Iman alias Benjol, nama itu tidak ada. Dengan demikian bahwa peredaran ganja di Malang dikendalikan di lapas tidak benar,” kata Mastur, Sabtu (13/2/2022) malam.
Berdasar koordinasi dengan kepolisian dari Polsek Sukun, ia menduga tersangka MJ mengada-ada dan bingung saat pers rilis.
“Katanya spontan saat rilis di Polresta, jadi tanpa dasar dan bukti serta dalam keadaan bingung,” jelas Mastur.
Selama ini Lapas Kelas I Malang sudah mengoptimalkan pencegahan penyebaran narkoba, mulai screening barang masuk maupun razia rutin setiap pekan.
“Kami selalu antisipasi barang masuk harus lewat X-ray dan razia internal. Kami selalu pastikan tidak ada narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam,” tandasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan razia setiap pekan. “Setiap minggu setiap bulan, ada razia rutin dan razia insidentil. Dengan apa yang kami lakukan ini, kami berharap aksi-aksi dan upaya peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas Kelas I Malang tidak terjadi,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply