BATU ( SurabayaPost.id ) – Ketua LSM Duta Bangsa Buang Ipong bersama Sekertarisnya Gaib Sampoerno, Selasa ( 15/ 2/2022) mendatangi Kantor Bank Jatim di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu.
Kedatangan Buang bersama Gaib tersebut, tujuannya ingin bertemu pimpinan Bank Jatim Batu untuk mengklarifikasi terkait jaminan dua sertifikat milik rekan sejawatnya almarhum Yoyok Hari Soebagiyo yang dipinjam oleh inisial WW untuk jaminan pinjam uang di Bank Jatim dengan janji selama tiga bulan, hingga saat ini sudah setahun lebih masih tersandra di Bank Jatim Batu.
Praktis kedatangan Buang dan Gaib tersebut, ditemui Kasi Kridit Bank Jatim, Fredy Nugroho di ruang tengah kantor Bank Jatim Batu, lantaran pimpinan Bank Jatim tidak ada ditempat.
Menurut Buang ada berapa hal yang dipetanyakan menyangkut dugaan penggelapan Sertifikat oleh oknum pegawai PT. Bank Jatim Tbk, Cabang Batu sebagai berikut:
” 1. Bahwa telah berakhirnya pinjaman kredit PT. Adhitama Global Mandiri dengan turunnya 100% termin di PT. Bank Jatim Tbk. Cabang Batu, namun masih menyisakan persoalan menyangkut sertifikat tanah sebagai jaminan hutang proyeknya,” kata Buang.
Itu, jaminannya kata dia, pembangunan Gedung Praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp., 1.544.000.000.00.
Kemudian pembangunan UM Universitas Negeri Malang, Kota Malang tahun Anggaran 2020 senilai RP. 2.100.000.000,00 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2943 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu tertanggal 24-6-1993 tercatat atas nama Ngatemoen Harijono (Ayah Alm. Yoyok Hari Soebagio).
” Pembangunan Gedung Glangggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang senilai Rp. 2.700.000.000,00 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3641 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu tercatat atas nama Alm. Ir .Yoyok Hari Soebagio,” ungkapnya.
Disitu ungkap dia, termin proyek tersebut sudah terbayar lunas 100 persen.Meski begitu memurut Buang belum ada pelunasan di Bank Jatim sehinga dua sertifikat tersebut, masih tersandra di Bank Jatim.
Kemudiab, lanjut dia, bahwa PT. Adhitama Global Mandiri meminjam 2 (dua) Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor : 3641 atas nama Alm Ir. Yoyok Hari Soebagio dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2943 atas nama Ngatemoen Harijono untuk mendapatkan pinjaman kredit dari PT. Bank Jatim Tbk, Cabang Batu guna mengerjakan ketiga (3) proyek tersebut diatas.
” Dari peristiwa ini, kami diminta bantuan oleh Galuh Nalibronto Prabaningrum, Istri Alm Yoyok,” Ngaku Buang yang diamini oleh Gaib.
Sementara itu, Fredy berharap persoalan ini segera rampung, terlebih menurut dia, inisial WW tengah berjanji bakal menyelesaikan di bulan April 2022.
” Ya WW yang bertanggung jawab telah membuat pernyataan pada bulan April mendatang bakal diselesaikan,” tutur Fredy.
Saat disinggung terkait besaran tanggungab di bank jatim yang belum diselesaikan sampai saat ini dan jika janjinya WW tidak dipenuhi lsngkah apa yang bakal dilakukan?.
” Bedaran tanggunganya sekitar Rp 6 miliar lebih.Kalau janjinya tidak dioenuhi kita bicarakan lagi kedepannya nanti,” kata Fredy.
Menariknya lagi terkait penrsoalan ini sudah juga dikabarkan telah terendus oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim) dan ini diperkuat dengan pengakuan Fredy, Selasa, 15/2/2022, saat betemu dengan Buang dan Gaib.
” Beberapa minggu lalu sekitar lima orang dari tim Kejati Jatim telah melalukan pemeriksaan.Termasuk saya sudah dimintai keterangan.Selain Itu, Fajar dan WW sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim,” ungkapnya.
Itu, ungkap dia, saat itu dirinya mengaku yang mengantar Fajar dan inisial WW, dan dirinya menunggu di Kantin Kejati Jatim Surabaya.
” Saat itu saya menunggu di Kantin Kejati, dan janji dari sodara WW untuk menyelesaikan pada bulan April mendatang, tim Kejati juga sudah mengetahui,” timpal Fredy ( Gus)
Leave a Reply