Kejari Surabaya Eksekusi Direktur PT SML

Tim tabur Kejari Surabaya eksekusi terpidana Hariman di kediamannya, Komplek Perumahan Dian Istana/junaedi

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Terpidana kasus penipuan, Hariman Prayogo dieksekusi tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sabtu Sore (19/2/2022) pukul 17:30 WIB di kediamannya, komplek perumahan Dian Istana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Deliyanto menerangkan, penangkapan terhadap Hariman dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1378K/PID/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

“Terpidana telah masuk dalam DPO dan menjadi buron Kejari Surabaya sejak tahun 2018,”ungkap Anton Deliyanto.

Jaksa eksekutor selama ini telah mencari keberadaan terpidana di beberapa lokasi, namun Hariman tidak ditemukan karena sering berpindah tempat.

“Tim Tabur juga sudah secara intensif memantau keberadaan terpidana selama 2 minggu terakhir karena Tim mendapat informasi bahwa terpidana ada di Surabaya dan akhirnya dapat ditangkap pada sore ini,”paparnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala seksi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan, Hariman yang sebelumnya merupakan direktur PT. SML. Dia menyewa kapal tugboat dan tongkang milik korban Franky Husen, direktur PT. SSA untuk mengangkut batu bara pada tahun 2014 silam.

Setelah menggunakan kapal PT. SSA, terpidana tidak membayar sewa sebesar 3,1 milyar seperti dalam perjanjian.

“Kemudian terpidana menyerahkan 5 lembar cek kepada korban, namun 2 lembar diantaranya tidak dapat dicairkan di bank karena saldo tidak cukup,”ungkap Khristiya.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar 796 juta rupiah. “Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani masa pemidanaan selama 2 tahun.”tandas Khristiya.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.