Sidang Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Hadirkan Saksi Pembeli Pertama.

Saksi Darmawan Cahyadi (pembeli hotel pertama) memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin
Saksi Darmawan Cahyadi (pembeli hotel pertama) memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan penipuan jual beli hotel berlanjut. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A  Kota Malang,  Senin (28/3/2022) pagi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH menghadirkan
saksi Darmawan Cahyadi untuk memberikan keterangan. Sidang itu sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Judi Prasetya, SH, MH dengan hakim anggota Guntur kurniawan, SH serta Intan Tri Kumalasari, SH.

Dalam sidang itu, terdakwa I yaitu Diana Istislam dihadirkan langsung di PN Kota Malang. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu M Sofyan Wahyudi dan Lie Dwi Laksana mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Terdakwa M Sofyan dan Lei Dwi Laksana mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1 Kota Malang
Terdakwa M Sofyan dan Lei Dwi Laksana mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1 Kota Malang

Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan proses transaksi pembelian hotel kepada saksi Darmawan. Sehingga transaksi berlangsung deal dengan harga 3 miliar 750 juta.

Saksi Darmawan memberikan jawaban, kesepakan harga dengan Rudiono selaku penjual dan jual beli itu di notaris Widyawati.

Selanjutnya, hakim ketua menanyakan masalah transaksi saudara Indra dengan Rudiono di notaris Diana Istislam. ” Kurang tahu yang mulia,” jawab Darmawan.

Kemudian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa I, Diana Istislam menanggapi keterangan saksi Darmawan.

Saksi Darmawan Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Saksi Darmawan Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

“Tidak yang mulia,” jawab terdakwa I.

Hal yang sama juga dipertanyakan hakim ketua terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu M Sofyan dan Lie Dwi Laksana.

Namun keduanya juga menjawab “Tidak yang mulia. Sebab kami tidak mengenal saksi Darmawan,” jawab  dua terdakwa secara bersamaan.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, menjelaskan jika kehadiran saksi sebagai pembeli pertama, agar kasus ini terungkap kejelasannya.

Kami menghadirkan saksi, untuk didengar keterangannya. Namun, sebenarnya, saksi ini tidak ada hubungan secara langsung. Karena pembeli pertama, sudah selesai,” tutur Rusdianto Hadi Sarosa, usai persidangan.

Secara terpisah, Darmawan Cahyadi membenarkan bahwa dirinya adalah pembeli hotel. Bahkan, dirinya mengaku sudah membayar lunas senilai, 3 miliar 750 juta.

“Saya pembeli hotel, sudah membayar lunas. Tinggal menunggu surat balik nama yang sedang dalam proses di notaris, Widyawati. Dan saya tidak menjual hotel itu,” terang dia usai memberi keterangan di persidangan.

Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum Indra S (pelapor). Foto diambil jelang sidang beberapa waktu lalu
Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum Indra S (pelapor). Foto diambil jelang sidang beberapa waktu lalu

Dikonfirmasi secara terpisah, Indra S (pelapor), melalui kuasa hukumnya, Suhendro, SH, menerangkan, bahwa kejadian ini harus diambil hikmahnya. Khususnya, bagi notaris Diana yang saat ini menjadi terdakwa.

“Ya saya berharap, kejadian ini bisa diambil hikmahnya untuk notaris Diana. Kalau berkas surat surat dari penjual belum lengkap, alangkah baiknya tidak ditransaksikan dan pembeli jangan disuruh membayar.
Kasihan pembelinya,” harapnya.

Hal senada diakui Dr Solehoddin, SH, MH selaku kuasa dari terdakwa Notaris Diana. Dia menyebut jika saksi yang dihadirkan tidak terkait langsung dengan klienya.

“Saksi hari ini, selaku pembeli hotel pertama, tidak tekait dengan klien saya. Karena, menggunakan notaris yang lain,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Jumat (25/03/2022) lalu, JPU Kejari Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa menghadirkan saksi notaris Widyawati. Dalam keterangannya, Widyawati menyatakan bahwa hotel tersebut telah dijual oleh Rudiono kepada Darmawan Cahyadi.

Dr Solehoddin, SH, MH & Partner selaku kuasa dari terdakwa Notaris Diana
Dr Solehoddin, SH, MH & Partner selaku kuasa dari terdakwa Notaris Diana

Hal itu dibenarkan Rusdianto Hadi Sarosa selaku JPU. “Sebetulnya Bu Diana, M sofyan serta Lei Dwi Laksana sudah mengetahui bahwa hotel tersebut telah dijual Rudiono ke pak Darmawan,” ucap Rusdianto mengutif keterangan Widyawati saat dipersidangan, Jumat lalu.

Widyawati saat dikonfirmasi pun membenarkan hal itu. “Iya itu betul pak,” kata Widyawati.

Sebetulnya kata dia, mereka semua sebenarnya sudah mengetahui. “Hanya mencari – cari alasan aja untuk pembelaan diri,” terangnya.

“Saya kira semua keterangan sudah saya sampaikan dalam persidangan.
Saya nda perlu jelaskan berlebihan diluar persidangan, mhn maaf nggih. Dan dengan kesaksian pak Darmawan tadi membuktikan bahwa ada penyampaian didalam komunikasi,” jelasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.