Periksa 14 Saksi, KPK Rahasiakan Nama Tersangka Kasus Gratifikasi di Sidoarjo

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (28/3) memeriksa 14 orang saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya mengatakan, pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan di gedung Polresta Sidoarjo.

“Hari ini (28/3) pemeriksaan saksi TPK penerimaan Gratifikasi dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,”kata Ali Fikri, Senin siang.

Adapun 14 orang saksi tersebut diantaranya Penyelia Teller Bank Jatim Indah Sriwidadi PW, kemudian penyelia Analis Kredit Bank Jatim Andhika Prasetyaputra, dan dua orang Pegawai BPN Kabupaten Sidoarjo, Musriati dan juga Dedy Kisworo.

Selanjutnya terdapat 8 orang dari Pegawai Negeri Sipil PNS yang juga masuk daftar pemeriksaan penyidik KPK, yakni Sri Witarsih, Endang Soesijanti, Medi Yulianto, dan Handajani pensiunan PNS. Kemudian, Suyud Suprihaji yang juga Pensiunan PNS, Eri Sadewo Kabid Penyediaan Infrastruktur Dinas Kominfo Kab. Sidoarjo, Ilhammudin Mantan Kabag Kesra Kab. Sidoarjo, dan Hadi Mulyanto, Mantan Kabag Kesra Kabupaten Sidoarjo.

Sementara Dari pihak Swasta KPK juga memeriksa Lie You Hin, Direktur PT. Galabumi Perkasa dan Soesilo Efendy Ketua DPD REI Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menklaim telah menetapkan tersangka namun Ali Fikri masih merahasiakan nama-nama tersangka tersebut.

KPK berdalih bakal mengumumkan pihak pihak yang menjadi tersangka sewaktu telah dilakukan upaya penahanan atau penangkapan.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.