Terdakwa ER di Vonis 7 Tahun, JPU KPK :Terkait Pendalaman TPPU nya Kemungkinan Ada

SURABAYA (SurabayaPost.id) –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  menyampaikan setelah menyimak putusan terdakwa Eddy Rumpoko dari Majelis Hakim hampir seluruh dari analisa hukum maupun petimbangan hakim yang ada di dalam tuntutan JPU diambil semua,” kata JPU Andri Lesmana, SH, MH, saat dikonfirmasi usai sidang vonis  terdakwa Eddy Rumpoko di  Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Andri, baik perbuatan penerima maupun dari sisi uang penggantinya secara garis besar analisa hukumnya diambil semua yang dibacakan JPU sebelumnya.

“Memang kami menuntut 8 tahun 6 bulan tapi diputus tujuh tahun, itu akan kami pertimbangkan walaupun secara aturan itu masih diatas dua pertiga dari tuntutan kami,” kata Andri.

Terkait perkara yang ia sidangkan ini, kata dia, perkara yang kedua. 

“Perkara yang pertama sudah putus terkait perkara suap menyuap Pasal 12a dan b kecil.Tekait perkara ini perkara gratifikasi 12B besar penerimaan – penerimaan itu totalnya Rp 45 miliar sekian dari berbagai macam pihak maupun ada penerimaan – penerimaan besaran uang sejumlah Rp 18 miliar yang belum diketahui dari mana sumbernya,” ungkapnya.

Tapi, ungkap dia, uang tersebut, masuk kerekening terdakwa, dan itu masuk dalam unsur gratifikasi. Ketika ditanya apakah berikutnya ada perkara lanjutan, Andri mengaku akan melihat selanjutnya karena masih kewenangan penyidik.

“Kamikan selaku penuntut umum  apa yang kami pelajari diberkas perkara yang kami kenakam pasalnya, itu yang kita sidangkan. Tapi masih ada kemungkinan seperti perkara yang pertama terkait perkara di Dinas Pendidikan tapi muncul lagi berkara gratifikasi yang lain,” paparnya.

Ditanya lagi terkait uang gratifikasi sejumlah Rp 45 miliar sekian dari pengusaha batu, dan malang termasuk dari Paul Sastro untuk pembelian tanah sekitar Rp 3 miliar ? “nanti kita lihat prosesnya, kami lelang dan pengurangan pengembalian uang dari terdakwa  berapa seperti itu,” jelasnya.

Disinggung terkait fakta persidangan dengan adanya aliran dana untuk kepentingan kampanye apakah KPK akan menindaklnjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya? 

“kalau untuk TPPU akan kita sita dua bidang tanah itu dan kita lelang untuk merngurangi uang pengganti. Hal yang lain biaya kampanye itu kita dalami harus membaca pasal TPPU siapa yang mengelola dana kampanye. Subjek hukum TPPU dan itu akan didalami pihak penyidik KPK,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, berkas yang sekarang menurut Andri belum melihat secara detail.Terkait  pendalaman TPPU nya kemungkinan ada. Seperti perkara – perkara yang pernah ditangani  daerah lain, menurutnya setelah perkara intinya sudah selesai TPPU nya baru muncul.

“Sisi lain, terkait rekening mayoritas rekening milik terdakwa. Baik rekening rupiah maupun dolar, terdakwa punya lebih dari satu rekening. Dan pihak lain yang disebutkan dari rekening itu hanya rekening sementara ujungnya kerekening terdakwa, dan uang tersebut tetap kerekening terdakwa,”
paparnya.

Artinya, papar dia, bukan dikelola dan dimasukkan kerekening yang lain atau hanya transit.Ditanya adanya uang terdakwa  kisaran Rp 21 miliar saat terdakwa  belum menjabat apakah termasuk bagian dari besaran Rp 45 miliar sekian itu?

“dari sejumlah Rp 45 miliar itu tidak hanya berupa aset. Itu berupa uang yang aset hanya dua atau berapa aset saja.Gratifikasi itu bukan hanya pemberian uang, pemberian diskon itu juga gratifikasi. Dalam artian menerima diskon itu bisa dinilai bagian grastifikasi. Kalau menerima  diskon kan tidak menerima uang,” lanjutnya.

“Jadi disimak baik – baik misalnya tanah tanah pembeliannya kita pelajari lebih lanjut jika TPPU nya berlanjut kita lihat juga,” timpalnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eddy Rumpoko Yoza Phahlevi, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait vonis majelis hakim terhadap kliennya apakah keberatan dan akan mengajukan upaya banding? ” jadi sikap dari kami karena belum komunikasi dengan Pak Eddy jadi kami pikir – pikir itu saja,” kata Yoza.

Itu, kata dia, akan didiskusikan dulu dengan terdakwa seperti apa.

“Tadikan disampaikan majelis hakim punya waktu selama tujuh hari.Terkait vonis majelis hakim itu terlalu memberatkan dan pertimbangan nya majelis seperti apa,” seru Yoza (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.