Terbukti Melakukan Gratifikasi, Rp 45,9 Miliar, Eddy di Vonis 7 Tahun Penjara 

SURABAYA (SurabayaPost.id)  – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Eddy menjadi terdakwa karena terjerat perkara gratifikasi sebesar Rp 45, 9 miliar.

Gratifikasi ini dilakukan Eddy dalam waktu saat menjabat Wali Kota Batu Tahun 2011- 2017 lalu. Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berlangsungnya sidang tersebut, dipimpin Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, sedangkan Eddy Rumpoko hadir melalui virtual.

“Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko di vonis tujuh tahun penjara. Serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dapat dipidana tiga tahun penjara, dan beban membayar perkara senilai Rp 5 ribu rupiah ,” kata I Ketut Suarta saat membacakan vonis di PN Tipikor Surabaya, Kamis (20/5/2022).

Uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar tersebut, jika tidak bisa membayar dalam waktu sebulan maka dapat dipenjara tiga tahun, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim terhadap Eddy lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya 8,5 tahun penjara. Untuk diketahui lagi, dalam sidang putusan majelis hakim membacakan kasus gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak.

Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusaha, hingga pihak terkait lainnya yang terkait pengurusan perizinan, diantaranya.

Paul Sastro Sendjojo Founder Jatim Park Group, dan beberapa pengusaha lainnya.

Pertimbangan yang memberatkan majelis dalam memvonis Eddy antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat. Eddy juga banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, berdasarkan vonis tersebut, penasehat hukum Eddy dan JPU KPK ketika ditanya majelis hakim apakah mau melakukan banding, mereka kompak mengatakan masih pikir – pikir (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.