SUMENEP (SurabayaPost.id) – Tiga pemuda di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu. Mereka ditangkap pada Jumat kemarin (26/11/2018) di Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng. Mereka adalah SD (23), asal Desa Moncek Timur Kecamatan Lenteng, lalu HD (31) asa Desa Aeng Panas Keamatan Pragaan, dan SY (25) asal Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto.
Ketiganya terancam diijerat Pasal 114 ayat (1) subider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, ketiga pemuda tersebut ditangkap di Desa Moncek Timur yang tak lain merupakan rumah SD.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka tidak berkutik saat ditangkap,” Kata Heri dalam rilis yang dikirim Senin, (19/11/2018).
Heri menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang menyebut lokasi itu sering dijadikan tempat pesta narkoba. Petugas segera melakukan lidik setelah mendapatkan informasi itu. Saat bertugas itulah anggota Satreskoba menemukan tiga tersangka duduk bersila sedang pesta sabu-sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram dan seperangkat alat hisap.
Polisi juga mengamankan sebuah kotak rokok yang di didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu- sabu berat kotor ± 1,67 gram. Barang tersebut milik tersangka SD. “Selain tersangka, barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Heri.
Selain sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, polisi juga menyita 1 buah kotak permen terbuat dari plastik sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP warna Gold bersilikon, 1 unit sepeda motor matic dengan No.Pol: M-6159-WB, 1 buah HP warna putih, dan 1 buah HP merk warna hitam kombinasi merah (mat/uki)
Leave a Reply