MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) menghadirkan dua orang saksi berinisial FV dan CA. Keduanya adalah siswi di Sekolah SPI.
Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang untuk memberikan keterangan terkait perkara yang dijalani terdakwa pada Kamis (2/6/2022).
Namun pada sidang kali ini, kuasa hukum JE yakni Jeffry Simatupang mempertanyakan fakta persidangan yang menurutnya janggal.
“Sidang kali ini dengan dua saksi, diduga BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bocor,” tegas Jeffry pada awak media usai sidang.
Dikatakan Jeffry, yang namanya BAP tidak boleh dimiliki siapapun. Kecuali berkas perkara untuk terdakwa. Sementara BAP tersebut malah menyebar melalui WhatsApp.
“Kami kaget. BAP menyebar melalui WhatsApp. Itu terungkap di fakta persidangan. Bahwa BAP sempat bocor dan tersebar. Ini kan lucu,” ujar Jeffry.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana bisa BAP itu bisa menyebar. Pasalnya, BAP itu bisa dimanfaatkan saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan.
“Kenapa BAP itu bisa menyebar. (saksi) sebelum bersaksi bisa baca BAP-nya. Jadi apa yang disampaikan di persidangan ini sudah berdasarkan BAP yang bocor. Itu perlu kami pertanyakan. Sebab BAP itu rahasia negara. Harusnya BAP tidak boleh dikirim melalui WhatsApp,” tegasnya.
Terpisah, JPU Edi Sutomo tidak mengomentari bocornya BAP yang bocor. Edi menjelaskan bahwa persidangan kali ini menghadirkan dua saksi untuk dimintai kesaksiannya.
“Keterangan (saksi) akan memperkuat berkas perkara,” ujarnya.
Edi menambahkan, untuk sidang selanjutnya ditunda pada Senin, 6 Juni 2022. “Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli,” tutupnya. (Jun)
Leave a Reply