SURABAYA (surabayapost.id) – Setelah lima kali ditunda, sidang agenda tuntutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2018). Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menganggap Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan penipuan Rp 10 miliar terhadap santrinya sendiri yaitu Mohamad Ali. Menurutnya, fakta persidangan membuktikan bahwa atas bujuk rayu Dimas Kanjeng, Mohamad Ali akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 10 milar.
JPU Hari menegaskan bahwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP. “Memohon agae majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa,” ujarnya saat membacakan surat tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana memberik kesempatan kepada Dimas Kanjeng untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun Dimas Kanjeng justru menolak dan meminta agar dirinya mendapat keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Perlu diketahui, Dimas Kanjeng dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya oleh santrinya sendiri. Aksi penipuan dilakukan Dimas Kanjeng melalui perantara yang merupakan salah satu santri lainnya yang bernama Noor Hadi.
Modusnya, korban diminta menyetorkan uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus. Korban pun membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, korban dijanjikan uangnya tersebut akan dilipatgandakan sebesar Rp 60 miliar.
Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Dimas Kanjeng meminta agar koper tersebut tak dibuka sebelum ada perintah darinya. Pada akhirnya, korban tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng. (fan)
Leave a Reply