MALANGKOTA (SurabaPost.id) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tewas dan ratusan terluka.
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang.
Tim tersebut sengaja dibentuk untuk melakukan penyidikan terhadap tragedi Kanjuruhan dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 48 saksi dari internal Polri dan eksternal.
Dengan rincian, 30 orang dari Panitia Pelaksana (Panpel), 8 orang steward atau petugas keamanan, 6 orang saksi dan 4 orang anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
“Dalam tragedi Kanjuruhan, kami (Polri) menetapkan enam orang tersangka, tiga dari anggota Polri, dan tiga lainnya dari eksternal,” ungkap Kapolri Jenderal Sigit Listyo saat Konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (06/10/2022) malam.
Sigit menjelaskan, ketiga anggota Polri tersebut, yakni Danyon Brimob berinisial H, Kabag Ops Polres Malang berinisial Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang BS.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata, dan Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion,” jelasnya.
“Sedangkan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tambahnya.
Selain tiga nama di atas, tiga tersangka dari eksternal tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Ahkmad alias AHL, Ketua Panpel Arema FC Haris alias AH, dan Security Officer Arema Suko alias SS.
Sigit menambahkan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik. “Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion,” ujar Sigit Listyo.
Jalannya pertandingan lancar, namun pada akhir pertandingan muncul reaksi dari penonton. Ada beberapa suporter masuk lapangan. Kemudian tim melakukan pengaman official Persebaya, menggunakan 4 unit baracuda.
Proses evakuasi, kata dia, berjalan sekitar satu jam lebih, dipimpin langsung Kapolres, karena ada hambatan dan di dalam stadion ada penonton yang turun semakin banyak. Akhirnya anggota melakukan penggunaan kekuatan. Termasuk saat mengamankan kiper Ara Adilson Maringa.
“Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke tribun selatan, 3 ke tengah lapangan, satu ke sisi Utara. Tujuannya mencegah penonton yang turun ke lapangan,” jelasnya.
Penonton yang berusaha keluar, mengalami kendala. Ada 14 pintu, harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka. Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya sekitar 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat. “Ada besi yang melintang, sehingga penonton terhambat saat keluar, sehingga terjadi desak – desakan selama 20 menit,” ungkapnya.
Dari situlah banyak muncul korban, patah tulang, trauma di kepala. Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan. Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020 Ditemukan fakta juga: penonton hampir 42 ribu.
Menurutnya, panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 regulasi PSSI. “Atas dasar peristiwa dan pendalaman. Tim melakukan dua proses sekaligus, yakni pidana dan pemeriksaan internal Polri,” ujarnya.
Sebanyak 31 personel diperiksa. 20 orang terduga melakukan pelanggaran. Personel yang menembakkan gas air mata 11 personel. “Tadi pagi (red – hari ini) telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka,” pungkasnya (Lil)
Leave a Reply