MALANG (SurabayaPost.id) – Tidak terima hak asuh jatuh kepada mantan suami, dokter akupuntur Merry Sugiarto (38) asal Lawang Kabupaten Malang, mengajukan banding atas putusan perceraiannya. Banding itu ditempuh untuk meminta kepada majelis hakim agar hak asuh putranya Darren yang baru berusia 2,5 tahun kembali kepadanya.
Warga Jalan Pingkur Argo Kecamatan Lawang Malang itu, sempat menyampaikan kekecewaan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas IB. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/8/2022) lalu itu, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Merry. Akan tetapi, putusan itu menjatuhkan hak asuh anak kepada mantan suaminya Benny Jaya, 38, warga Jalan Anjasmoro Bugulkidul Kota Pasuruan.
Namun secara mengejutkan, majelis hakim justru memberikan hak asuh anak kepada Benny. Hal itu membuat Merry naik pitam. Pasalnya sejak mengandung bayi yang bernama Darren, Benny sama sekali tidak pernah memberikan nafkah kepada Merry.
“Kemudian setiap hari, saya yang memberi ASI eksklusif sampai 21 bulan. Dan saya dituduh memukuli kalau anak saya nangis atau nggak bisa tidur. Padahal saya harus menunggu 11 tahun untuk bisa punya anak, mana ada perempuan yang tega melakukan hal itu,” jelas Merry saat ditemui awak media, Kamis (21/10/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Merry, Suhendro Priyadi, SH, MH, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan memori banding. Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, atas sebagian putusan oleh majelis hakim PN Kepanjen.
“Kami mengajukan banding pada Selasa (30/8/2022) lalu. Dan dalam memori banding tersebut, kami meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada klien kami Ibu Merry. Dan menolak semua eksepsi dari tergugat Benny Jaya,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa seharusnya putusan itu didasarkan pada beberapa putusan terdahulu (yurisprudensi). Selain itu apabila mengacu pada peraturan perkawinan yang ada, hak asuh anak tetap jatuh ke Merry. Apalagi Merry tidak memiliki masalah apapun.
“Dalam hal ini apabila mengacu dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, setiap anak yang bapak dan ibunya bercerai maka sebelum usia 12 tahun, perwalian atau hak asuhnya berada di tangan ibunya,” jelasnya.
Dirinya berharap majelis hakim bisa memeriksa kembali putusan tersebut. Sehingga bisa memutuskan, terkait hak asuh yang seharusnya didapatkan oleh Merry.
“Dengan upaya banding ini, kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan hak asuh anak kepada klien kami,”harapnya (Lil)
Leave a Reply