MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara mantan menantu Beni Jaya (38) yang tega pidanakan mertua, Bambang Sugiarto (72) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, berlanjut. Para saksi tak hadir, Selasa (25/10/2022).
Sidang dengan agenda permintaan keterangan saksi-saksi yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 16.50 WIB.
Sidang yang dilakukan secara daring itu dipimpin ketua majelis hakim Amin Imanuel Bureni, SH, MH dengan dua hakim anggota. Selain itu, diruang Kartika juga hadir Bambang Sugiarto serta Penasehat hukumnya, Suhendro Priyadi, SH, MH.
Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH, mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sementara mantan menantu Bambang Sugiarto, dalam hal ini pelapor (Beni J) seyogyanya sebagai saksi, memilih tidak hadir.
“Ya mau bagaimana lagi, di persidangan kan antri begitu banyak. Ya kita terima, memang kondisinya seperti ini,” kata Kuasa Hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi SH MH.
Suhendro menambahkan, ada 4 orang saksi yang seharusnya dihadirkan pada sidang kali ini. Namun, seluruh saksi tersebut tidak hadir.
“Jaksa jadwalkan sidang hari ini memanggil 4 saksi, namun tidak ada yang hadir. Jadi sidang ditunda pada Selasa (01/11/2022) pekan depan,” jelasnya.
Pengacara senior dan juga anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) itu menambahkan, pihaknya telah menerima surat dakwaan. Tetapi, pihak terdakwa dalam hal ini Bambang Sugiarto memilih tidak mengajukan eksepsi.
“Karena saya tidak menyatakan eksepsi di dalam dakwaannya, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” pungkas Suhendro kala memberikan keterangan didampingi Bambang Sugiarto. (Lil)
Leave a Reply