MALANG (SurabayaPost.id) –
Maria Purbowati (42), dijemput paksa oleh petugas Polda Jatim. Sebab, warga Jl Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur itu dikabarkan dilaporkan telah menggelapkan aset Sutanty senilai Rp 30 miliar.
Penjemputan secara paksa itu dilakukan Polda kala Maria Purbowati berada di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kala itu Maria bersama dua orang pria yang merupakan petugas dari Kejaksaan.
Petugas Hotel Riche mengakui bila sempat ada kehebohan di depan hotelnya. “Ada seorang wanita didampingi dua pria. Lalu mereka didatangi beberapa orang dan sempat bersitegang dengan beberapa orang itu. Setelah itu mereka keluar menggunakan mobil Alphard yang dikawal mobil warna putih,” kata dia, Rabu (5/12/2018).
Menurut informasi yang beredar, Maria dibawa ke Polda Jatim. Hal itu terkait laporan Sutanty (55) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Maria dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan penipuan dan penggelapan aset berupa dua rumah. Modusnya ditengarai dengan pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sehingga dinilai melanggar Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.
Dua rumah milik Sutanty yang dilaporkan digelapkan Maria itu di Jl Soekarno-Hatta dan Jl Wijaya Kusuma, Kota Malang. Itu mencuat seiring dengan terbongkarnya kasus penjualan aset Pemkot di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro – Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Konon dua aset yang diklaim milik Maria itu dibeli oleh Chandra. Lalu dan dijual lagi ke pihak lain. Sehingga menyeret Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Selain itu, Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sehingga dia bersama Leonardo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Maria mengaku asetnya senilai Rp 30 miliar lenyap gara-gara melakukan transaksi terkait aset Pemkot Malang di JL BS Riyadi itu. Sebab, dua rumahnya dikatakan digelapkan para tersangka itu.
Ironisnya, dua aset itu ternyata diklaim bukan milik Maria. Namun, punya Sutanty. Itu diakui kuasa hukum Sutanty, Hery Basuki SH MH MBA.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018. “Bu Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut.
“Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria. Makanya dilaporkan ke Polda,” jelas Hery Basuki.
Menurut informasi yang diterima Hery, Maria Purbowati sudah ditangkap Polda Jatim. “Nah ditahan atau tidak kami belum tahu,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera belum memberikan keterangan. Sebab dia belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap Maria itu. (Lil)
Leave a Reply