Salurkan Sembako Pada Sejumlah Keluarga TSK, Begini Penjelasan  Kasat Reskrim Polres Batu  

Anggota Satreskrim Polres Batu saat memberikan paket Sembako kepada salah satu keluarga tersangka
Anggota Satreskrim Polres Batu saat memberikan paket Sembako kepada salah satu keluarga tersangka

BATU (SurabayaPost.id) – Berantas pelaku  kriminalitas, Polres Batu melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) tak hanya menangkap dan  memenjarakan pelaku nya saja.

Pasalnya pada moment bulan Ramadhan ini, beberapa anggota Satreskrim Polres Batu tengah blusukan ke wilayah Kecamatan Junrejo,  mendatangi rumah  sejumlah keluarga Tersangka yang sedang ditangani Satreskrim Polres Batu.

Kedatangan beberapa anggota  Satreskrim tersebut,  tengah  menyalurkan paket sembako terhadap sejumlah Keluarga Tersangka pelaku  kriminal di wilayah Kecamatan Junrejo, Senin (17/4/2023).

Foto anggota Satreskrim Polres Batu ketika memberikan paket Sembako kepada salahsatu keluarga TSK

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu , AKP Yussi Purwanto, SH, MH, Senin ,17/4/2023, malam.

“Kami  tidak hanya sekadar menindak dan meringkus pelaku kemudian diproses hukum begitu saja. Bersamaan dengan bulan suci Ramadhan kami berbagi kepada sejumlah keluarga Tersangka yang sedang berperkara di Polres Batu,” kata YP sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Batu 

Ini, menurutnya  sejumlah anggota Satreskrim sedang mendatangi sejumlah keluarga TSK yang ekonominya kurang mapan.

“Semoga apa yang diberikan ini bisa membawa manfaat, dan  sedikit meringankan beban mereka,” harapnya.

Foto anggota Satreskrim Polres Batu ketika memberikan paket Sembako kepada salahsatu keluarga TSK
Foto anggota Satreskrim Polres Batu ketika memberikan paket Sembako kepada salahsatu keluarga TSK

Demikian mantan Kasat Narkoba  Polres Batu ini,  menghimbau kepada masyarakat jangan pernah berurusan dengan hukum.

Untuk diketahui, menurut YP, definisi dari kepolisian telah tertuang dalam ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” lanjutnya.

“Berdasarkan definisi dari kepolisian itu sendiri, kepolisian secara singkat memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagai alat negara yang memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara melakukan penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat dalam upaya terpeliharanya keamanan dalam negeri,” urainya.(Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.