PT TUN Menangkan PPLP PT PGRI Christea, Soedja’i Kalah Lagi

Kuasa hukum PPLP-PTPGRI Christea Frisdiantara, Susianto

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan sengketa PPLP PT PGRI Unikama. Hasil putusan tersebut Soedja’i kalah lagi, karena PT TUN memenangkan Christea Frisdiantara.

Hal itu berdasarkan putusan Nomor 249/B/2018/PT.TUN.JKT. Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Dr Istiwibowo SH MH dengan anggota Riyanto SH dan Dr Disiplin F Manao SH MH dan Panetra Pengganti Ali Amran SH itu ada dua poin.

Pertama menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 15/G/2018/PTUN.JKT tanggal 18 Juli 2018 yang dimohonkan banding. Sesuai putusan PTUN Jakarta, menyebutkan bahwa gugatan Soedja’i tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).

Lalu poin kedua, menghukum para penggugat/pembanding –dalam hal ini Soedja’i dkk– untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Kubu Christea Frisdiantara mengaku lega atas putusan PT TUN tersebut. Meski begitu, lewat kuasa hukum PPLP PT PGRI, Susianto mengatakan akan menghormati proses hukum.

Alasannya, setelah putusan banding itu Soedja’i masih punya kesempatan melakukan kasasi. “Untuk itu tentu kami harus siap menghadapinya. Kecuali penggugat tak menggunakan hak tersebut. Ya berarti kasus ini selesai,” kata dia.

Karena itu Susianto menegaskan bila pihaknya akan menunggu sikap dari kubu Soedja’i. Sehingga persengketaan yang terjadi selama ini selesai dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.