Laporan Ahli Waris Tanah Unikama Tak Berdasar, Kuasa Hukum PPLP PT PGRI : Kalau Tak Terbukti, Kami Bakal Lapor Balik

BUKTI KUAT: Advokat MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukum PPLP PT-PGRI Unikama menunjukkan bukti sertifikat dan akte notaris kepemilikan tanah kampus.
BUKTI KUAT: Advokat MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukum PPLP PT-PGRI Unikama menunjukkan bukti sertifikat dan akte notaris kepemilikan tanah kampus.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) yang menaungi KampusI Unikama Malang, menanggapi laporan yang dilayangkan kubu ahli waris kepemilikan tanah ke polisi. Bahkan, laporang yang dilayangkan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Polresta Malang Kota pada 14 November 2023 dianggap tak ada dasarnya.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PPLP PT-PGRI, Al Haidary, SH, MH. Menurutnya, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang dilakukan Ketua PPLP PT-PGRI Malang, Abdoel Bakar Tunsiawan, Sekretaris Agus Priyono dan Ketua Pengawas Suja’i adalah berita bohong.

“Kami bakal laporkan balik,” tegas advokat senior yang berkantor di Jl Trunojoyo, Klojen Kota Malang Jawa Timur tersebut.

Pria yang akrab disapa Haidary itu menjelaskan, semua tanah yang diklaim Tries dan Christea Frisdiantara, ahli waris Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan, dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama.

Menurutnya, pernyataan itu dituangkan dalam akta notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.

Al Haidary, SH, MH, menunjukkan bukti kumpulan Akta PPLP PT PGRI tahun 2002 hingga 2023
Al Haidary, SH, MH, menunjukkan bukti kumpulan Akta PPLP PT PGRI tahun 2002 hingga 2023

Dijelaskan dia, ada enam akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj. Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj. Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo.

“Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris,” ujarnya.

Ukuran tanah yang dibeli secara bertahap itu, bermacam-macam. Mulai 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2. “Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko dan yang para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama,” ungkap dia.

“Isi dalam akta itu: Meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya,” tegas Haidary.

Bahkan, lanjut dia, PPLP PT-PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu, seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya. Dia membenarkan bila saat itu, pembelian harus menggunakan nama pribadi.

Inilah Resume SHM PPLP PT PGRI yang di tunjukkan Al Haidary
Inilah Resume SHM PPLP PT PGRI yang di tunjukkan Al Haidary

Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI. “Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” tuturnya. Dilanjutkan advokat senior ini, semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan pada Rabu (06/12/2023) mendatang.

“Kami akan minta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, silahkan dilanjutkan. Kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor juga harus buktikan tudingannya agar tidak jadi omong kosong. Ingat, terlapor juga punya hak untuk melapor balik atas dugaan laporan palsu,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, laporan Tries ke polisi yang seolah sudah yakin bahwa tanah-tanah di kampus Universitas PGRI Kanjuruhan adalah warisan. “Mereka mengaku ahli waris tapi bukti surat pernyataan warisnya dimana. Ini kan hanya sengketa kepemilikan. Belum bisa dibuktikan, kok sudah lapor polisi,” sesalnya.

Bahkan, akibat laporan polisi yang dilayangkan Tris ke Satreskrim Polresta Malang Kota itu, menurutnya telah mengusik kehidupan pembelajaran di kampus dan sangat merusak nama lembaga PPLP PT-PGRI Unikama serta nama-nama perorangan. “Kalau terbukti tidak benar, ya harus dipertanggunjawabkan,” jelas Haidary tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota karena bangunan kampus itu berdiri di atas tanah milik Amir dan Soenarto, orang tua Christea.

Laporan itu, kini sedang dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polresta Malang Kota. Beberapa pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (Lil)