Sengketa Kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama : Pasca Pengajuan PK Soedja’i Ditolak, Christea Klaim Pengurus Sah

Kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama : Pasca Pengajuan PK Soedja’i Ditolak, Christea Klaim Pengurus Sah. (Dok SurabayaPost.id)
Kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama : Pasca Pengajuan PK Soedja’i Ditolak, Christea Klaim Pengurus Sah. (Dok SurabayaPost.id)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh pihak Drs. H. Soedja’i dkk. Mahkamah Agung telah memutus Perkara PK tersebut Nomor 347 PK/PDT/2022 yang dimohonkan Drs. H. Soedja’i dkk  dengan Amar Putusan TOLAK; sebagaimana berdasarkan Informasi Perkara pada laman resmi Mahkamah Agung pada tanggal 19 Mei 2022 .

Perkara Peninjuan Kembali Nomor 347 PK/PDT/2022 tersebut berkaitan dengan sengketa Kepengurusan PPLP-PT PGRI sebagai Badan Penyelenggara Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).

Reza Fauzi Rachman, SH, Dias Agung Robihasad, S.H.M.H dan Yogi Wiranugraha, SH serta Andi Adam SH,
tim kuasa hukum Dr. H. Christea Frisdiantara, Ak., MM, merilis bila kliennya itu, secara resmi sudah sah sebagai pengurus PPLP – PT PGRI yang sekarang berubah nama menjadi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

“Tanggal 19 Mei 2022 berdasarkan Informasi Perkara pada laman resmi Mahkamah Agung (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/),
telah memutus Perkara Peninjuan Kembali Nomor 347 PK/PDT/2022 yang dimohonkan Drs. H. Soedja’i dkk dengan amar putusan ditolak,” kata Reza Fauzi Rachman, salah satu tim advokat dari Aurora Law Office & Partners Bandung itu, Selasa (31/05/2022).

Dalam rilisnya juga dijelaskan, sengketa kepengurusan PPLP – PT PGRI Unikama itu dulu, sebelumnya diperiksa di PN Malang dengan Nomor 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 878/PDT/2019/PT.SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung 2421/K/PDT/2020.

“Keputusan dari PN Malang hingga MA sudah berkekuatan hukum tetap dan membuktikan bahwa Dr. H. Christea Frisdiantara, Ak., MM, dkk merupakan pengurus yang sah;” lanjutnya.

Menurut dia, dengan ditolaknya PK Soedja’i dkk, terhadap pokok sengketa kepengurusan”” pada Akta Nomor 1 Tanggal 3 Januari 2018, maka akta tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Karena tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan (Mahkamah Agung). Akta Nomor 1 Tanggal 3 Januari 2018 jadi legal standing klien kami sebagai pengurus yang sah PPLP – PT PGRI. Soedja’i menguasai PPLP – PT PGRI dan Unikama dengan membuat Akta Nomor 35 tahun 2018 dan Akta Nomor 36 tahun 2019 jelas adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Sebab, menurutnya, Akta Nomor 35 tahun 2018 dan Akta Nomor 36 tahun 2019 dibuat saat sengketa pengurus PPLP – PT PGRI masih diperiksa oleh Mahkamah Agung. “Klien kami telah mengajukan gugatan yang saat ini sedang diperiksa dan diadili PN Malang Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg terkait dua akta tersebut,” ujar Reza.

Dia mengungkapkan, karena persoalan hukum ini sudah jelas, maka pihaknya berharap PN Malang memberi putusan yang adil dalam Perkara Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg agar tidak terjadi pertentangan putusan antara perkara PN Malang Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg dengan putusan MA RI Nomor 347 PK/PDT/2022, yang putusannya telah inkracht.

“Dengan demikian, diharapkan tidak berakibat pada persengketaan diantara para pihak semakin panjang dan terus menerus, sehingga sangat merugikan bagi banyak orang, terutama terhadap dosen, karyawan dan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.