BATU (SurabayaPost.id) – Untuk mendapat kepastian hukum wajib pajak, Didik Machmud Ketua Fraksi partai Golkar anggota DPRD Kota Batu berharap perda pajak di Kota Batu agar segera disahkan, Sabtu (20/5/2023.
Didik, mengatakan perda pajak daerah menurut Undang- Undang No1Tahun 2022, pemerintah daerah harus melaksanakan paling lambat pada
bulan 5 Januari 2024. Untuk itu, pihaknya berharap perda tersebut, paling lambat rampung pada bulan Juni 2024 mendatang.
“Setelah itu dikonsultasikan ke Provinsi, dan dibawa ke pusat untuk mendapatkan rekomendasi supaya segera dilaksanakan,” harapnya.
Dengan perda pajak ini, menurutnya akan mengetahui potensi secara fakta, dan secara rasional kenyataan di lapangan, baik pajak, maupun retribusi.Olehkarena itu, ada beberapa hal yang perlu dapat perhatian oleh pemerintah daerah.
“Pertama adalah,kepatuhan hukum regulasinya, kedua mekanisme pungutan, apa penetapan? apakah
nanti penghitungan sesuai dengan tarif.Dengan perda ini, ada kepastian hukum terhadap wajib pajak untuk mendapatkan kejelasan tentang pajak yang mereka tanggung,” terangnya.
Khusus PBB, terang dia, ada pengecualian bahwa di Undang – Undang untuk menetapkan nilai NJOP, dan PBB dikurangi dulu senilai Rp 100 juta.
“Sehingga kalau ada masyarakat yang nilai tanahnya ada yang kurang dari Rp 100 juta , ada pembebasan, dan ini menyangkut para masyarakat,” ungkapnya.
Lantas ungkap dia, untuk PBB dan BPHTB semuanya perlu di data agar
ada kepastian hukum.
“Paling tidak hasilnya nanti bisa diketahui oleh masyarakat, bahkan nanti sebelum ditetapkan diadakan uji publik masyarakat, dan mengundang para stakeholder,” lanjutnya.
“Kearsipan nya harus elektronik untuk pengamanan aset dan sebagainya, karena aset – aset di Kota Batu banyak, kemudian keamanan dokumen – dokumen dan sebagainya dibutuhkan untuk data keakuratan,” tegasnya.
Data – data tersebut, tegas dia, terkait aset, pegawai dan sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelenggara pemerintah.
“Maka perlu adanya perda ini. Ini perlu kesiapan aparat atau ASN turut dibutuhkan, terutama kesiapan SDM, dan sarana prasarana pendukung.
Karena kalau kita menginginkan PAD
dari pajak lebih maksimal tentunya
pemerintah daerah menyiapkan SDM,” lanjutnya.
“Seperti Kota Malang ada tim khusus dari Bapenda yang ditugasi menyisir pajak hiburan, dan timsus restoran
dan hotel serta lain sebagainya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, jawaban Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai terhadap pandangan umum fraksi atas dua Raperda pajak retribusi daerah dan kearsipan, pada rapat paripurna DPRD Kota Batu, pada Rabu, 17/5/2023.
Pertama, Aries menekankan pentingnya kehadiran raperda pajak dan retribusi daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). (Gus)
Leave a Reply