MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Untuk kesekian kalinya, Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus jaringan bandar narkoba beserta kurirnya.
Kali ini, Jaringan Narkoba yang berhasil diungkap merupakan jaringan lintas daerah.
Mereka adalah AM alias Abdul (50), SM alias Samir (36), warga Surabaya, RZ alias Rozaq (26) serta ZA alias Zaenal (33), warga Semampir, Surabaya dan MI alias Ishak (27), warga Kota Malang.
Dari lima tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) ganja seberat 5,6 gram dan sabu-sabu (SS) seberat 7, 18 gram.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan petugas terkait peredaran Narkoba di Kota Malang. Dari penyelidikan ini, Petugas Reskoba akhirnya berhasil menangkap AM pada 26 Juli 2023 malam, di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Saat itu, AM ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2,030 gram,” ujar AKBP Apip Ginanjar saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Jumat (11/08/2023) siang.
Kemudian, dari hasil pengembangan petugas, akhirnya diketahui bahwa 2,3 Kg ganja tersebut di dapat dari SM dan RZ. Petugas akhirnya berhasil menangkap SM dan RZ di depan Hotel Emerald Surabaya, dengan BB ganja 623 gram. Keduanya mengaku dapat dari SF yang masih DPO.
Dari hasil pengembangan ini, petugas berhasil menangkap ZA di Semampir Surabaya, dengan BB ganja 547 gram.
Selanjutnya, pada Senin (07/08/2023) siang, petugas Reskoba berhasil menangkap MI di Jalan Bareng Kartini dengan BB ganja seberat 2.402 gram dan SS seberat 7,18 gram. Saat ditangkap petugas, MI mengaku kalau ganja dan SS tersebut didapat dari R (DPO). Barang tersebut dari R yang dititipkan ke MI untuk dijual.
“Tersangka AM kami kenakan Pasal 114 aya2 dan atau Pasal 111 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009, tersangka SM dan RZ Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1, tersangka Za kami kenakan Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1, sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009,” pungkas AKBP Apip sembari menyebut bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. (Lil)
Leave a Reply