Somasi Ke Pihak Bank Tak Digubris, Warga Dampit Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum korban, Didik Lestariono (ist)
Kuasa hukum korban, Didik Lestariono (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Somasi ke pihak Bank tak digubris, seorang warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur yang bernama Bambang Triatmoko melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariono, SH, MH, bakal menempuh jalur hukum.

Hal itu merupakan buntut persoalan sertifikat SHM yang menjadi obyek jaminan di Bank BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang tersebut diserahkan ke orang lain.

Didik Lestariono mengatakan bahwa Sertifikat SHM tersebut adalah milik Bambang Wahyudi, yang merupakan saudara kandung kliennya. Yang kemudian dijaminkan ke bank beberapa tahun lalu dengan pinjaman senilai Rp 250 juta.

Namun setelah Bambang Wahyudi meninggal pada tahun 2021, kliennya berniat untuk menebus sisa hutang saudaranya tersebut. Namun sayangnya, saat mendatangi Bank BNI KCP Universitas Brawijaya, Sertifikat SHM itu telah diberikan kepada orang lain berinisial LN, yang notabene adalah anak angkat mendiang Bambang Wahyudi.

Untuk itulah, Didik meminta pertanggung jawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya. Apabila tidak ada tanggapan, pihaknya bakal membawa kasus ini ke ranah hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Sebagai informasi, lokasi obyek tanah yang sertifikatnya menjadi jaminan agunan dan saat ini dipersoalkan tersebut berada di Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dengan luas mencapai 652 m² itu, harga aset itu diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar.

“Klien kami awal datang 26 Juni 2023, tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikat SHM nya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum Bambang Wahyudi,” jelas Didik.

Dari keterangan yang dihimpun, LN ternyata mengambil sertifikat tersebut dengan membawa sejumlah dokumen kelengkapan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen yang menjelaskan bahwa LN adalah ahli waris dari pemilik sah Sertifikat SHM tersebut.

“Nah ini ada kejanggalan. KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum. berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 375/Pdt.P/1997/P.N.Malang, LN adalah anak angkat dari Almarhum Bambang Wahyudi,” terangnya.

Selain itu, kejanggalan juga ada pada dokumen pernyataan LN sebagai ahli waris, yang menyebutkan bahwa peruntukan ahli waris tersebut adalah untuk pengurusan Taspen. Menurut Didik, tentu hal itu tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.

“Kalau ahli waris untuk pengurusan penjaminan bank, tentu suratnya berbeda. Ada surat kuasa juga. Disinilah klien kami menilai bahwa Bank BNI KCP Universitas Brawijaya kebobolan,” terang Didik.

Dan berdasarkan hukum yang berlaku, Didik menegaskan bahwa anak angkat bukanlah menjadi bagian dari ahli waris. Sehingga menurutnya, LN sudah jelas bukan ahli waris atas harta atau warisan almarhum Bambang Wahyudi.

“Kalaupun menjadi ahli waris itu bisa, dengan menggunakan surat wasiat yang sah di mata hukum. Itupun tidak boleh lebih 30 persen dari obyek yang diwariskan,” tegas Didik.

Atas perkara tersebut, ia pun telah mengirimkan surat pengaduan kepada BNI Pusat di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan peringatan dengan mengirimkan somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya sebanyak dua kali.

Sementara itu, BM Bank BNI Cabang Brawijaya Jl. Veteran Kota Malang Andi Wijaya bersikeras bahwa hal yang sudah dilakukan itu telah memenuhi prosedur. Bahkan menurutnya, pihak Bambang Triatmoko hanya didahului oleh pihak lain.

“Semua jelas, prosedurnya sesuai, persyaratannya lengkap. Ada surat keterangan kematian, identitas ahli waris seperti KK, KTP dan termasuk KTP si pewaris,” ujar Andi.

Menurutnya, berkas dokumen kelengkapan yang ia terima untuk mengklaim Sertifikat SHM tersebut adalah surat keterangan kematian atas nama sesuai dengan sertifikat, keterangan ahli waris dan dokumen identitas ahli waris. Termasuk juga sejumlah uang yang diperlukan untuk melunasi kewajiban di Bank BNI.

“Klien Pak Didik (Bambang Triatmoko) hanya keduluan saja,” imbuh Andi.

Dalam perkara tersebut, Andi mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan hal itu kepada pihak legal Bank BNI dan public relation (PR) kantor wilayah Bank BNI setempat. Ia mengaku sudah menjelaskan semua prosedur kepada kuasa hukum Bambang Triatmoko.

“Artinya begini, kalau ada sengketa antara ahli waris, kami siap dihadirkan sebagai saksi. Begitu juga kepada orang yang mengaku sebagai ahli waris dan telah menyerahkan berkas dokumennya untuk (menebus) sertifikat SHM tersebut, bisa kita panggil untuk dihadirkan,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.