Terbukti Terima Suap, Enam Anggota DPRD Kota Malang Divonis Penjara

Enam anggota DPRD Kota Malang (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara.

SURABAYA (surabayapost.id) – Enam anggota DPRD Kota Malang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana, masing-masing dijatuhi vonis di atas 4 tahun penjara.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang dengan agenda vonis tersebut di antaranya, Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Cokorda menyakan, enam anggota DPRD Kota Malang tersebut terbukti bersalah menerima suap dari Mochammad Anton, Walikota Malang nonaktif terkait pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. “Mengadili para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua,” ujar hakim Cokorda saat membacakan amar putusannya.

Atas perbuatannya tersebut, masing-masing anggota DPRD Kota Malang dijatuhi hukuman berbeda. Sulik Sulistyowati dan terdakwa Bambang Sumarto divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Abdul Hakim divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sementara Imam Fauzi divonis 4 tahun 1 bulan dan denda 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Kemudian Syaiful Rusdi divonis 4 tahun 1 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta Tri Yudiani divonis 4 tahun 2 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Perlu diketahui, enam anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Atas perbuatan tersebut, enam wakil rakyat ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (fan)

Baca Juga:

  • Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.