MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema), Sri Nurkudri. Meski begitu pihak Polinema mengaku belum mengambil sikap terhadap dosen yang terlibat kasus Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Pengakuan tersebut disampaikan Staf Humas Polinema, Joko Santoso, Rabu (19/12/2018). Dia mengatakan bila belum menerima surat resmi atas penahanan Sri Nurkudri.
Makanya, Pimpinan Polinema dikatakan belum mengambil keputusan apapun. Secara resmi kata dia, institusi belum menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan.
“Makanya pimpinan belum bisa mengambil sikap seperti apa. Kita juga belum tahu nanti apa dirapatkan secara khusus antara senat dengan pimpinan. Termasuk langkah apa yang ditempuh Polinema juga belum tahu,” ujarnya.
Dijelaskan Joko, kasus yang menimpa Sri Nurkudri adalah kasus lama. Kasus itu tidak terkait dengan kepemimpinan era Tundung Subali Patma dan Awan Setyawan.
“Yang perlu diketahui bahwa kepemimpinan periode Pak Tundung dan Pak Awan sepertinya tidak ada kaitanya dengan kegiatan tersebut. Sehingga penjelasannya harus dari yang bersangkutan seperti apa kronologisnya. Itu yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Saat itu, program P2SEM juga dianggap tidak melibatkan Politeknik Negeri Malang. Kucuran dana dari pusat saat itu dialirkan ke Pemprov Jatim. Kemudian pihak Pemprov Jatim berkolaborasi dengan para akademisi, termasuk di antaranya adalah Sri Nurkudri.
“Semoga beliau tabah menjalani apa yang menjadi musibah beliau dan semoga kedepannya tidak terulang kembali kegiatan serupa. Saat itu tidak melibatkan P2SEM-nya Polinema. Anggaran itu dari Pemprov untuk mengentaskan kemiskinan. Kegiatannya seperti apa bisa dipelajari di dokumennya,” paparnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap Sri Nurkudri di perumahan Politeknik, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (18/12/2018). Sri Nurkudri ditangkap terkait kasus P2SEM yang telah diputus Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PID. SUS/2017.
Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalankan perintah eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
“Hari ini, kami mengeksekusi terpidana dari Mahkamah Agung. Selama 2 hari terakhir, kami melakukan pengintaian dengan membentuk 2 Tim . Kedua Tim itu, melakukan pencarian di Kampus Polinema dan juga di dirumahnya,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas ialah naskah hibah yang ditandatangani Dr H. Soeyono, selaku kepala bidang pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jatim dan Budi Tjahyono selaku Direktur Polinema, uang tunai Rp.113 Juta, proposal P2SEM pada lembaga Politeknik Negeri Malang, Jl. Sukarno Hatta, dengan kontak person Sri Nurkudri. (Lil)
Leave a Reply