BATU ( SurabayaPost.id ) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang rusak atau invalid, Kamis (20/12/2018). Jumlahnya sebanyak 18,592 keping.
Pemusnahan belasan ribu keping KTP – E yang rusak dan invalid tersebut dilakukan di depan Kantor Dispendukcapil, Balaikota Among Tani Gedung C, Kota Batu. Dalam pelaksanaannya, menurut Kabag Humas Pemkot Batu, Suliyanah, dilakukan Kepala Dinas terkait. Di antaranya Kepala Dispendukcapil, Inspektorat dan Kasat Pol PP Pemkot Batu serta pihak perwakilan Polres Batu.
“Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/24149 ,Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-E rusak atau invalid dengan cara dibakar untuk dilaksanakan di wilayah masing-masing kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. Provinsi,Kabupaten dan Kota,” kata Suliyanah.
Lantas, Suliyanah sebutkan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut, selain menjalankan perintah sesuai surat dari Kemendagri sekaligus sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan KTP-E.
“Terutama mendekati masa pemilu tahun 2019 mendatang. Dengan total KTP-E yang akan dimusnahkan sejumlah 18.592 keping,” papar Suliyanah. (Gus)
Leave a Reply