MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota gelar rekonstruksi, 7 adagan diperagakan pelaku yang tega melakukan mutilasi terhadap istrinya.
Pelaku mutilasi tersebut yakni James Loodewyk Tomatala (61), pada Selasa (23/01/2024) pagi menjalani rekonstruksi. Proses rekonstruksi berlangsung selama satu jam, mulai pukul 09.24 – 10.11 WIB.
Gelar rekonstruksi itu yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota di rumah tersangka yang berada di Jalan Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Total ada 7 kelompok adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya rekonstruksi untuk memperjelas antara hasil keterangan para saksi dengan alat bukti yang ada.
Seluruh rangkaian adegan dilakukan mulai dari tersangka datang ke rumahnya bersama korban yakni istrinya Ni Made Sutarini (55). Selanjutnya, tersangka bersama korban terjadi cekcok hingga mutilasi terhadap korban.
“Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan, mulai datang ke rumah bersama korban hingga terjadi percekcokan, kemudian terjadi pembunuhan, kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi dari korban sendiri,” ucap Kompol Danang disela rekonstruksi.
Proses rekonstruksi itu, lanjut Kasat, penting dilakukan guna mempermudah pihaknya ketika dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Kompol Danang menyampaikan, bahwa proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan fakta yang ada.
“Untuk saat ini Alhamdulillah sesuai dengan fakta yang kita temukan dari keterangan saksi, baik dari alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan,” katanya.
Menurutnya, tersangka memutilasi korban dalam keadaan hidup dan pingsan setelah terlebih dahulu dipukul. Kemudian leher korban bagian depan dipotong menggunakan pisau kecil. Sedangkan leher korban bagian belakang dipotong menggunakan pisau besar.
Seluruh proses mutilasi dilakukan tersangka di bagian teras rumah.
“Dicekik tidak meninggal, kemudian dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher, kemudian diangkat kemudian dipotong pisau besar dari bagian belakang leher,” bebernya.
Proses selanjutnya, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Tentunya berkas kita segera lengkapi untuk segera kirimkan ke rekan kejaksaan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan, pihaknya diundang oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjadi saksi dalam proses rekonstruksi.
Pihaknya juga masih menunggu berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kemungkinan dalam beberapa waktu kedepan, penyidik akan mengirim berkas perkara, kemudian kita teliti, apakah memenuhi syarat formil atau materil, terutama sangkaan pasal, alat bukti dan sebagainya untuk pembuktian di persidangan,” katanya.
Telah diberitakan sebelumnya, tersangka James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yakni Ni Made Sutarini (55). Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Lil)