Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penyebar Foto dan Video Tanpa Busana Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku penyebar video porno anak dibawah umur, Senin (06/05/2024)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku penyebar video porno anak dibawah umur, Senin (06/05/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus
pelaku penyebar foto dan video porno (tanpa busana) anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, korban merupakan siswi SMP asal Blimbing, Kota Malang berusia 15 tahun. Pelaku M Sobrin (24) asal Banjarnegara, Jawa tengah.
Dilaporkan orang tua korban S (48).

“Pelaku dan korban berkenalan baru dua bulan yang lalu, melalui aplikasi kencan, Litmatch. Awalnya pelaku dan korban hanya ngobrol dan kenalan seperti biasa, kemudian dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp.

“Berjalannya waktu, pelaku dan korban sharing layar atau videocall, saat videocall pelaku menangkap layar obrolan tersebut,” ujar Danang, Senin (6/5/2024)

Dari tangkapan layar itulah pelaku memanfaatkan ketakutan korban. Karena berdalih tidak boleh berpacaran oleh orang tuanya. Kemudian pelaku semakin meningkatkan ancamannya dengan menyebarkan foto dan meminta foto dan videoa lain untuk memuaskan nafsu pribadi.

“Karena ancaman itu, korban terpaksa menuruti ancaman pelaku, bahkan pelaku memaksa dan merayu korban mengirimkan foto porno untuk dikirim ke pelaku karena korban takut fotonya disebar,”terangnya

Ancaman pelaku dibuktikan, karena korban menolak permintaan pelaku, ironisn justru pelaku membuat akun palsu di Instagram dan menyebarkan foto korban dengan menandai korban serta teman-temannya, hal itu kemudian membuat korban memberanikan diri melapor ke orang tua dan diteruskan laporannya ke Polresta Malang Kota.

Pelaku MS (24) warga punggelan Kabupaten Banjarnegara provinsi Jawa Tengah yang berdomisili atau bekerja di Kabupaten Bekasi

“Kami amankan pelaku di tempat kerjanya di kawasan Bekasi pekan lalu,”terangnya.

Kompol Danang Yudanto dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku penyebar video porno
Kompol Danang Yudanto dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku penyebar video porno

Dari penangkapan tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa beberapa tangkapan layar hasil foto asusila, dua unit HP pelaku, dan pakaian yang digunakan pelaku saat videocall.

Saat ini petugas masih melakukan penyidikan apakah ada korban lain terkait kasus tersebut.

“Setelah ini masih akan didalami dan dilakukan analisis digital forensik apakah ada korban lain. Menurut pengakuan pelaku ada beberapa foto video yang akan dijual,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu Danang menyatakan kondisi korban masih dalam pendampingan tim trauma healing.

Danang juga menghimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi perilaku anak di bawah umur. Karena usia anak-anak yang menjelang dewasa ataupun remaja ini memang rentan, rasa penasarannya tinggi ingin menjelajahi dunia luar. Namun tidak ada kontrol dari keluarga ataupun dari orang tua jadi nasib buruk ketemunya dengan orang yang model seperti ini, akhirnya terjadilah tindak pidana. Nah Tahunya orang tua ketika sudah mulai banyak teman-teman korban mengetahui foto-foto yang sudah mulai tersebar akhirnya menjadi korban.

“Kami imbau orang tua agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak agar tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)