Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Tangkap Pelaku Eksibisionisme di Wilayah Tlogomas

Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Tangkap Pelaku Eksibisionisme di Wilayah Tlogomas
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Tangkap Pelaku Eksibisionisme di Wilayah Tlogomas

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Unit reskrim polsek lowokwaru, akhirnya berhasil menangkap pelaku eksibisionisme (perlihatkan kelamin) pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 wib yang beraksi di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT 5 RW 6 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Anton Widodo, mengatakan perbuatan pelaku dianggap telah melanggar kesusilaan

“Setiap orang yang mempertontonkan di muka umum ketelanjangan atau eksploitasi seksual atau dengan sengaja di depan orang lain yang bertentangan dengan kehendaknya atau melanggar kesusilaan,”ujarnya, Senin (6/5/2024)

Awalnya Pelaku Khoirul anwar alias KA (32) warga Karangploso, berangkat dari rumahnya di Karangploso berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas, kemudian melintas di daerah Tlogomas.

“Saat melintas di lokasi, pelaku melihat banyak wanita yang nongkrong di lokasi kejadian, sehingga punya keinginan untuk melakukan aksi eksibisionisme, aksi pelaku di area Tlogomas ini sudah 4 kali dilakukan eksibisionisme, tapi satu tempat yang tertangkap oleh kamera CCTV milik warga,”
terang Anton.

Oleh warga peristiwa ini diunggah di medsos tanggal 28 hari Minggu, karena aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, kemudian unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 22.00 dengan di backup oleh anggota Reskrim Polresta Malang Kota dan berhasil mengidentifikasi pelaku eksibisionisme, maka kita lakukan penangkapan upaya paksa di rumahnya kemudian kita ambil keterangan diperoleh fakta hukum bahwa betul pada hari tersebut Dialah yang melakukan aksi eksibisionisme,”pungkasnya.

Ironisnya, pelaku eksbisionisme ini sudah memiliki istri, namun sudah cerai dan sudah punya anak satu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. (*)