MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Misteri kebakaran gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara pada Jumat (24/4/2026) sore akhirnya terkuak. Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan insiden itu bukan korsleting listrik, melainkan aksi pembakaran sengaja oleh karyawan untuk menghilangkan jejak penggelapan.
Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif lewat olah TKP dan analisis rekaman CCTV. Dari bukti tersebut, polisi mengantongi dua pelaku yang terlibat langsung pembakaran.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyebut rekaman CCTV jadi kunci utama.
“Sesaat sebelum api muncul, terlihat dua orang melakukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pembakaran. Dari situ kami selidiki hingga keduanya diamankan,” ungkap AKP Aji, Rabu (29/4/2026).
Dua tersangka eksekutor yakni MAS 26, warga Kabupaten Tabanan, Bali, dan AFR 27, warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya karyawan bagian gudang PT Gaganeswara.
Pembakaran dilakukan terencana saat jam pulang kerja ketika gudang sepi. Pelaku memakai bahan sederhana: bensin Pertalite dalam botol 350 ml, obat nyamuk bakar, dan kapas.
“Mereka rancang seolah kebakaran alami. Sebelum beraksi, pelaku sempat cabut listrik CCTV. Tapi mereka tidak tahu sistem masih bisa merekam,” jelas AKP Aji.

Motifnya untuk menutupi penggelapan filter rokok yang sudah dilakukan. Dengan gudang terbakar, selisih stok diharapkan tak terdeteksi perusahaan.
Pengembangan kasus mengungkap tiga pelaku lain: ENF 22 asal Gondanglegi, PAO 36 asal Klojen, dan DS 35 warga Kedungkandang. Ketiganya juga karyawan gudang dan ditetapkan tersangka penggelapan.
Penggelapan dilakukan berulang sejak Oktober–November 2025, sempat berhenti, lalu lanjut Januari hingga 23 April 2026. Total sekitar 500 tray filter rokok digelapkan dan dijual lewat marketplace Facebook.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Gaganeswara rugi ditaksir Rp7 miliar.
“Pengungkapan ini komitmen kami menjaga kamtibmas sekaligus melindungi dunia usaha dari kejahatan. Kami kedepankan langkah preventif agar tak terulang,” tegas AKP Aji.
Atas perbuatannya, MAS dan AFR dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan menyebabkan kebakaran dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Keduanya juga dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan, ancaman 5 tahun penjara.
Sementara ENF, PAO, dan DS dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (lil).
