MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dalam waktu singkat, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku tabrak lari. Pelaku itu yakni Arga Cahayaputra (22), warga Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur.
Penangkapan pun hanya dalam waktu kurang dari 7 jam pasca kejadian. Unit penegakan hukum (,Gakkum) Satlantas mengamankan pelaku tersebut di salah satu hotel di jalan puncak Borobudur Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Makota, Kompol Aristianto menjelaskan peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.
“Peristiwa tabrak lari ini, terjadi pada Rabu tanggal 8 Mei 2024 pada Pukul 04.05 wib pagi, kurang dari 7 jam petugas kami dari unit gakkum saat lantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku terduga tidak pidana tabrak lari,” ungkap Kompol Aristianto dalam konferensi pers, Jumat (10/05/2024).
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil pelaku yaitu Toyota Yaris warna putih nopol N-1871-DX sedang terparkir di depan salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang.
“Sekira pukul 11.30 wib di hari yang sama, Rabu (8/5/2024) pelaku kami amankan. Kemudian, pelaku berikut barang bukti mobil kami bawa ke Unit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mengemudikan mobilnya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Dan saat kejadian, pelaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 50 kilometer per jam.
“Jadi, setelah nabrak pelaku melarikan diri sembunyi di hotel, karena pelaku ini ketakutan, Pelaku mengakui sendiri, jika pengaruh minuman beralkohol. Kami juga lakukan cek atau tes urin, apakah pelaku ini mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif,” tutur Kompol Aristianto.
Sementara kondisi korban tabrak lari telah berangsur membaik, dan saat ini sudah diperbolehkan pulang.
Diketahui, yang menjadi korban tabrak lari itu bernama Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang bekerja sebagai petugas kebersihan.
“Korban mengalami luka memar di kepala dan luka lecet di tangan. Korban sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat selama 2 hari di RSI Unisma, dan seluruh biaya perawatan sudah dicover Jasa Raharja,”bebernya
“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat. Apabila terlibat laka lantas, wajib memberikan pertolongan dan memberitahu ke pihak kepolisian, selain itu jangan berkendara dibawah pengaruh alkohol,” ungkapnya.
Atas kesalahannya yang kabur, saat kecelakaan hingga menyebabkan korban harus di rawat di Rumah sakit, pelaku Arga Cahayaputra meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
“Awalnya, saya minum alkohol di salah satu kafe di Kota Malang. Dan saya tidak bermaksud melarikan diri, melainkan karena sedang mengantarkan teman. Saya minta maaf kepada korban dan masyarakat Kota Malang serta ke pihak kepolisian, untuk perlakuan dan perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Arga Cahayaputra dihadapan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau tepatnya dekat Pertigaan Dinoyo, Rabu (08/05/2024) pagi sempat direkam oleh pengguna jalan yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Kejadian itu pun menjadi viral di media sosial, vedio tersebut memperlihatkan gerobak sampah yang terguling berikut dengan seorang korban petugas kebersihan mengalami luka-luka.
Sedang di video lainnya, memperlihatkan sebuah mobil Toyota Yaris warna putih dikejar dan sempat diberhentikan oleh pengguna jalan. Mobil tersebut mengalami ringsek di bagian depan sebelah kiri.
Namun, mobil yang diduga menabrak korban itu langsung tancap gas dan kabur.
Diketahui, korban adalah petugas kebersihan bernama Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Kejadiannya saat korban menyeberang itulah, dari arah barat melaju kencang mobil berwarna putih dan langsung menabrak korban berikut gerobak sampahnya. Setelah itu, mobil terus melaju ke arah timur.
Atas perbuatannya, pelaku Arga Cahayaputra dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun. (Lil).