MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ditipu mitra kerjanya akibat transaksi gelap hingga merugi Rp 1,4 miliar, seorang Direktur CV agen distributor buku bernama Seiko Adam (31), warga Klojen Kota Malang akhirnya mengadukan rekannya berinisial ADS (28) ke Polresta Malang Kota. ADS diketahui merupakan warga asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Seiko Adam secara detail menceritakan awal mula kejadian. Saat itu, ia mengenal ADS karena bekerja di satu perusahaan penerbit buku yang sama. Ia bersama dengan rekan lainnya yakni AQS dan WTA keluar dan berpindah ke penerbit baru yaitu PT LNS hingga saat ini.
“Kemudian, kami membuat CV sebagai agen distributor dengan saya sebagai direktur sekaligus pemilik. Sementara rekan saya ADS ini merupakan rekan pasif di CV saya, namun karena mobilitas tinggi, ia saya percaya sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan CV. Selain itu, ia juga karyawan penerbit PT LNS,” ungkap Seiko Adam saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Jumat (21/06/2024) siang.
Setelah itu, CV milik Seiko ini menandatangani MoU dengan PT LNS untuk penjualan dan distribusi buku paket pelajaran jenjang SMA/SMK/Sederajat di tujuh kota/kabupaten di Jawa Timur. Sekitar di Bulan Oktober 2022, Seiko dikagetkan dengan adanya surat tagihan atas nama CV miliknya, ke sebuah sekolah di Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
“Jadi saat itu, saya mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kwitansi pembelian buku, sekaligus melakukan follow up terkait rencana kerja sama ke depan. Namun, pihak sekolah ini memberikan surat kwitansi untuk sekolah di Kalimantan, tetapi atas nama CV milik saya,” lanjutnya.
Setelah diusut, ternyata banyak transaksi terjadi di luar wilayah tujuh kota/kabupaten yang dinaunginya. Kemudian, ia mencoba melakukan klarifikasi kepada ADS, tetapi ia selalu berkelit. Bahkan ia mengatakan bahwa transaksi ini hanya pinjam CV, namun seluruh tanda tangan kwitansi dan transaksinya, tidak diketahui sama sekali oleh Seiko sebagai pemilik CV.
“Saya baru tahu, bahwa ia mengatakan pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar. Dan uang itu hanya masuk ke rekening CV, kemudian ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS yakni WTA,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Seiko yakni Herlambang Sihombing, SH, M.H, mengatakan bahwa pihaknya berulang kali meminta klarifikasi. Namun jawabannya tetap diulang-ulang saja. Bahkan lewat transaksi gelap itu, Seiko hanya diberikan alokasi keuntungan 0,05 persen, sebagai jaga-jaga apabila harus membayar pajak.
“Jadi transaksi yang terjadi mengatasnamakan CV dengan Direktur CV Seiko Adam, tidak masuk sama sekali ke pemilik CV. Diduga kuat berkas-berkas bukti transaksi ini menggunakan scan tanda tangan klien saya tanpa izin, atau dipalsukan. Jadi tanggal 8 April 2024 lalu, kami mengadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan,” jelasnya.
Sejatinya, dirinya menyayangkan aksi ADS yang melakukan transaksi tanpa seizin Seiko. Karena apabila terjadi perbuatan melanggar hukum, mengingat pengadaan buku sekolah menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tentu dengan hal ini, yang sangat dirugikan adalah CV dan pihak dari klien saya. Selain itu, dari hampir 60 transaksi gelap ini, tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada pemilik CV. Hanya dialokasikan dengan persentase yang kecil, tapi tidak pernah direalisasikan,” ujar Herlambang.
Setelah proses pemanggilan pengadu dan teradu oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, pihak Herlambang kembali mendatangi penyidik untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan. “Saat ini sudah proses penyelidikan lebih lanjut, dan masih proses pemanggilan saksi-saksi yang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk di klarifikasi. Baik itu sakti teradu maupun pengadu.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa mengetahui tindakan hukum yang akan ditempuh,” pungkasnya. (Lil)