MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebagai Pilot Project Nasional, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat melaunching ETLE Mobile Handheld (EMH) Polresta Malang Kota, Rabu (24/07/2024).
Ada yang berbeda dengan sistem tilang E-TLE statis. Jika E-TLE statis terpasang permanen dipersimpangan, E-TLE Mobile Handheld ini dibawa langsung oleh personel untuk melakukan tilang on the spot.
Berbekal perangkat handphone untuk meng-capture dan alat cetak struk untuk surat tilang, personel akan berkeliling dan melakukan tilang di lapangan.
Perlu diketahui EMH adalah alat khusus berbentuk perangkat genggamberbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Alat ini dibawa oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota yang bergerak menuju wilayah rawan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.
Fungsi alat ini untuk merekam foto kendaraan dan terduga pelanggar untuk kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi ke dashboard ETLE Nasional untuk proses validasi. Karena berbentuk smartphoneyang dapat dibawa kemanapun.
Perangkat EMH mempunyai keunggulan pergerakan yang cepat saat dibutuhkan. Selain itu jika diperlukan pengembangan,aplikasi pada alat ini dapat diperbaharui tanpa harus di-update satu-persatu.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, Perangkat EMH ini memudahkan petugas kepolisian dalam proses penindakan. Alat ini terhubung langsung dengan pusat komando, sehingga data pelanggaran bisa langsung terkirim dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
“EMH memungkinkan petugas kepolisian untuk berpatroli dengan lebih fleksibel, bahkan di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan standar,” ujarnya.
Dijelaskan juga olehnya dengan diterapkan EMH personel Satlantas Polresta Malang Kota tidak lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang.
Sebab, secara otomatis pengendara yang melanggar sudah tertangkap kamera ETLE. Kemudian hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu di posko back office etle.
“Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia,” tuturnya
Program ini, lanjut Dirlantas, merupakan pilot project pertama di Indonesia. Petugas akan mobile patroli, sehingga langsung melakukan tindakan ke pelanggar.
Komarudin menyebut jika pertumbuhan kendaraan bermotor di Jawa Timur tembus 1 juta unit dalam kurun waktu satu tahun.
Tingginya angka pelanggaran yang berdampak angka kecelakaan dan fatalitas maka dibutuhkan berbagai informasi untuk menyikapi.
“Kami apresiasi Polresta Malang Kota. Program ini pilot project pertama di Indonesia yang kita harapkan akselerasi percepatan di lapangan. Tentu harapannya agar kita bisa menekan angka kecelakaan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan budaya tertib lalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan saat ini ada dua perangkat yang akan dijalankan.
Nantinya, petugas akan membawa handphone dan mesin struk untuk melakukan tilang on the spot.
“Struk itu sudah ada barcode dan tanggal kapan sidang. Nanti ada dua cara, bisa kita serahkan langsung (pelanggar rambu seperti dilarang parkir) atau kita antar ke rumah (pelanggar dijalan),” ujarnya.
Menurutnya, EMH tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dan juga membuat masyarakat patuh dalam berlalu lintas. (Lil)