MALANGKOTA (SurabayaPost. id) – Hari ketiga di Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas Jawa Timur (Jatim), Kamis (19/09/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi menyatakan, penyidik pada hari ketiga memeriksa 14 pengurus pokmas sebagai saksi dugaan kasus suap dana hibah.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilaksanakan di Polresta Malang Kota, Jl Jaksa Agung Suprapto 19 Kota Malang,” kata Tessa melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (19/09/2024).
Menurutnya, sebanyak 14 saksi tersebut yang menjalani pemeriksaan hari ini, adalah IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, dan MG dari Pokmas Tirto Maju.
“Kemudian, SH Pokmas Pilar Mas, B Pokmas Tugu Jaya, AS Pokmas Makmur Jaya, S Pokmas Gelanggang Makmur, dan MI Pokmas Tirta,” ujarnya.
Selain itu, DJ dari Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 35 orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK sejak Selasa (17/09/2024) hingga hari ini (Kamis 19 September) di Mapolresta Malang Kota.
Langkah KPK, lanjut Tessa, untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim itu mendapatkan dukungan dari masyarakat, di antaranya dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Dukungan disuarakan melalui aksi damai yang digelar Mapolresta Malang Kota. (lil/Gus)