Pilkada,Bawaslu: Organisasi Pengguna APBD Diketahui Mendukung Paslon Terancam Pidana Pemilu 

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto (Ist)
Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto (Ist)

BATU (SurabayaPost.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengingatkan organisasi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dalam Pilkada.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, tindakan tersebut dapat berujung pada pidana pemilu dan memiliki konsekuensi serius.

“Aturan mengenai larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memberikan dukungan atau mengambil keputusan yang menguntungkan paslon telah diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” papar Supri, Rabu (16/10/2024).

Jadi, menurut dia,pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, pejabat ASN, kepala desa, dan pejabat BUMN/BUMD dilarang memberikan dukungan ataupun membuat keputusan yang menguntungkan calon.

“Jika sumber dana berasal dari APBD atau anggaran negara lainnya kemudian digunakan untuk mendukung salah satu paslon, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori pidana pemilu,” tegasnya.

 Lantas tegas dia, kalau anggaran negara, APBN,atau sumbernya APBD digunakan untuk mendukung dan menguntungkan salah satu pasangan calon, itu masuk kategori pidana pemilu. Ancaman hukumannya jelas.

“Bahwa ancaman pidana bagi pelanggar adalah sanksi sesuai Pasal 188 yang memungkinkan calon dapat dicoret. Namun jika sampai ada di wilayah Kota Batu, kami memerlukan bukti yang memadai untuk memprosesnya secara tegas,” katanya.

Itu kata dia, pelanggaran semacam ini diperlukan bukti yang cukup kuat. Bukti yang dimaksud mencakup saksi, foto, dan video.Namun jika tidak cukup bukti, menurut Supri tidak bisa dinaikkan sebagai pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan.

“Tetapi jika bukti yang dikumpulkan sudah memadai, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian diteruskan ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Ia katakan agar para pejabat dan instansi terkait tetap netral dan tidak memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik, demi menjamin pemilu yang jujur dan adil.(Gus)