Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 7.509 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 7.509 Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Rabu 6 November 2024. (Sumber Diskominfo)
Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 7.509 Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Rabu 6 November 2024. (Sumber Diskominfo)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gempur Rokok Ilegal, petugas gabungan yang terdiri satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, TNI-Polri serta Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Rabu (6/11/2024). Hasilnya, sebanyak 7.509 bungkus rokok ilegal disita petugas.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyebutkan, operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kota Malang, khususnya dalam rangka memberantas barang kena cukai ilegal.

Operasi ini juga merupakan implementasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Ini adalah salah satu langkah kami dalam menindak peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat khususnya para penjual eceran tentang konsekuensi yang dapat ditimbulkan,” jelasnya.

Operasi gabungan ini menyasar sembilan toko kelontong di wilayah Kota Malang. Selain melakukan penyitaan, tim gabungan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik warung untuk tidak menjual rokok ilegal kembali. “Ke depannya kita berharap penindakan dapat dilakukan secara berkala supaya peredaran barang kena cukai ilegal bisa semakin menurun karena dapat merugikan pendapatan negara,” tutup Heru.

RIBUAN BUNGKUS. Hasil sitaan rokok ilegal oleh petugas gabungan. (Sumber Diskominfo)
RIBUAN BUNGKUS. Hasil sitaan rokok ilegal oleh petugas gabungan. (Sumber Diskominfo)

Terpisah, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani menyebutkan dari hasil penindakan tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp111.097.712,00. Agnita menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri tembakau yang sah.

“Dampaknya meluas, mulai dari kerugian pendapatan negara, persaingan yang tidak adil, hingga dampak sosial yang merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dan kesadaran peran masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Dengan diadakannya operasi gabungan tersebut, Agnita berharap peredaran rokok ilegal di pasaran dapat ditekan secara signifikan, industri rokok legal dapat lebih bersaing dengan harga yang wajar dengan kualitas yang terjamin, karena beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada tanpa harus menurunkan kualitas untuk menghadapi persaingan. Melalui operasi gabungan ini pun diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari rokok ilegal semakin meningkat. (**)