KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim “GHS” Pekan Depan

KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim "GHS" Pekan Depan
KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim "GHS" Pekan Depan

MALANG (SurabayaPost.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil mantan anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 inisial GHS pada pekan depan. Pemanggilan itu dikabarkan dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022.

Pemanggilan saksi oleh tim penyidik KPK kepada inisial “GHS” tersebut diketahui dari adanya surat panggilan Nomor Spgl/ 8398/DIK .O1.OO/23/12/2024, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya.

GHS diketahui merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur tahun 2019 – 2024, beralamat di Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur.

Dalam panggilan dimaksud, disebutkan untuk menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Raya Bandara Juanda Sidoarjo pada Rabu 18 Desember 2024, pukul 09 Wib, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka ,K  mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 dan kawan – kawan.

Inisial, JPP, H, S, A R, dan WK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 – 2022. Atas panggilan pemeriksaan inisial GHS tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK  Tessa Mahardika Sugiarto, pada Rabu (11/12/2024) malam.

“Kalau dari surat panggilan dimaksud, Rabu depan, bukan Rabu ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi Surabayapost.id melalui pesan singkatnya WhatsApp. (Gus/Lil).