MALANG KOTA (SurabayaPost.id) – Upaya pencegahan korupsi di daerah terus diperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga jajaran eksekutif Pemerintah Kota Malang. Pertemuan berlangsung sejak pukul 08.40 WIB dan disambut positif sebagai komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas koordinasi dan supervisi (korsup) yang rutin dilakukan KPK di daerah. Fokusnya bukan penindakan, melainkan pendampingan dan pengawasan agar celah korupsi bisa dicegah sejak awal.
“Kegiatan di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi.
Dalam kunjungan kali ini, KPK secara khusus menyoroti pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Budi menyebut, isu pokir menjadi salah satu titik rawan penyimpangan yang kini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah, terutama setelah adanya kasus hibah pokok-pokok pikiran masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
“Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan, ya untuk menyisir supaya penyimpangan-penyimpangan itu juga bisa kita lakukan mediasi dan pencegahan di awal,” ungkapnya.
Menurut Budi, pola pengelolaan pokir seringkali tidak sinkron dengan perencanaan pembangunan daerah dan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, KPK merasa perlu masuk tidak hanya ke eksekutif, tetapi juga ke legislatif untuk memastikan mekanisme perencanaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan ke seluruh pemerintah daerah. Kalau tadi bicara di DPRD, karena memang kami dalam melakukan pendampingan tidak hanya di eksekutifnya saja, tapi juga masuk ke legislatif, terutama fokus-fokus soal pokir karena itu juga jadi celah,” pungkasnya.
Budi juga menegaskan bahwa kunjungan ke DPRD Kota Malang ini murni agenda pencegahan, bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penegakan hukum. Ia membedakan dengan kegiatan penindakan di daerah lain, seperti penggeledahan yang dilakukan tim KPK di Kantor BPN Mojokerto terkait penyidikan perkara ATR/BPN.
Dengan adanya supervisi langsung ini, KPK berharap Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang semakin transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran, khususnya yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat melalui pokir, sehingga potensi penyimpangan dapat ditutup rapat sejak tahap perencanaan. (lil).
