Diduga Meras Ratusan Juta, Oknum Wartawan dan Aktivis Perempuan-Anak Ditangkap Polres Batu

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Waka Polres Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/2/2025)
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Waka Polres Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/2/2025)

BATU (SurabayaPost.id) – Polres Batu mengamankan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka yang diamankan merupakan oknum wartawan berinisial YLA dan anggota LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak berinisial FDY.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial FDY dan YLA ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang di sebuah rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, 11 Februari 2025.

“Jadi, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes berinisial MF terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dan tengah dalam tahap penyelidikan,” kata AKBP Andi saat konferensi pers di Mapolres Batu didampingi Waka polres Kompol Danang Yudanto, Selasa (18/2/2025).

Namun, lanjut Kapolres, dalam perkembangannya, FDY dan YLA disebut memanfaatkan kasus untuk menekan pihak ponpes. Mereka menginisiasi pertemuan dengan pengurus ponpes di sebuah resto dan meminta uang Rp 40 juta dengan dalih untuk menutup kasus tersebut dari pemberitaan di media.

“Ketika permintaan awal itu disanggupi, uang pun dibagikan dengan rincian Rp 22 juta untuk YLA, Rp 3 juta untuk FDY, dan Rp 15 juta untuk seorang pengacara berinisial F,” ucapnya.

Merasa berhasil dengan tiou dayanya, kemudian kedua pelaku kembali menekan pihak ponpes.

“Pada 8 Februari 2025, mereka mengirim pesan serta mengatas namakan pihak kepolisian untuk mediasi kasus pencabulan dengan meminta uang kembali dengan total Rp 340 juta yang nanti diserahkan secara bertahap yaitu Rp 150 juta terlebih dahulu dan sisanya dalam waktu lima hari ke depan,”beber AKBP Andi.

Mendapat tekanan dari pelaku, pihak ponpes kemudian merasa curiga dan melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Batu. Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka setelah menerima uang di salah satu rumah makan pada 12 Februari 2025.

“Saat diamankan keduanya baru saja menerima uang Rp 150 juta dari pihak ponpes. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 150 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, satu tas yang digunakan tersangka, dan bukti percakapan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap pihak ponpes,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Polres Batu memastikan bahwa kasus pencabulan yang ditangani Unit PPA akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sementara bagi pihak lain yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu dengan modus serupa, diimbau untuk melapor ke Polres Batu. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa. Silakan melapor, dan kami akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (Gus)