Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Jerat UU TPKS

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar memberikan keterangan kepada wartawan. (ist).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar memberikan keterangan kepada wartawan. (ist).

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang resmi menetapkan Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Gus Idris dikenal sebagai pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah sekaligus konten kreator.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut penetapan dilakukan usai gelar perkara, Rabu 10/6/2026. Penyidik Satreskrim telah memeriksa saksi, dua korban, serta mengantongi hasil asesmen psikologi klinis, psikologi forensik, dan alat bukti lain.

“Perkara ini berdasarkan laporan Februari 2026. Penyidik sudah periksa sejumlah saksi dan dua korban yang memberi keterangan lengkap,” kata AKP Bambang, Rabu 10/6/2026.

Bambang menegaskan, pemeriksaan psikologi terhadap korban maupun terlapor jadi bagian alat bukti. “Hasilnya dipertimbangkan penyidik dalam gelar perkara hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Dari penyidikan, ditemukan dugaan kekerasan seksual fisik sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Modus yang didalilkan: memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban. “Penyidik menilai sudah cukup alat bukti untuk naikkan status jadi tersangka,” tegas Bambang.

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, penyidik dua kali melayangkan panggilan. Panggilan pertama, kuasa hukum menyebut Gus Idris di luar kota. Panggilan kedua, pihak kuasa hukum meminta penundaan dengan alasan kesehatan.

“Meski begitu, penyidik tetap jalankan prosedur. Hari ini yang bersangkutan penuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” terang Bambang.

Saat ini penyidik melengkapi berkas untuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum. “Akan ada pemeriksaan lanjutan. Kami pastikan proses profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan korban,” kata Bambang.

Polres Malang mengimbau publik hormati proses hukum. “Kedepankan asas praduga tak bersalah dan jangan sebar info yang belum terverifikasi,” pungkasnya. (Tim).

Baca Juga:

  • Anggaran Tepat Sasaran, Polresta Malang Kota Raih 4 Penghargaan Bergengsi
  • Gandeng 110 Supeltas, Polresta Malang Kota Gelar Apel dan Cek Kesehatan Gratis
  • Wujud Humanis Polri, AKP Totok Haryanto Berbagi Kurban dengan Insan Pers
  • Polresta Malang Kota Gelar Lomba Mural, Wadah Kreativitas Cegah Vandalisme