Studi Lapangan ke DPRD, Mahasiswa FIA UB Bahas Perda Parkir dan Transportasi Publik Kota Malang

Studi Lapangan ke DPRD, Mahasiswa FIA UB Bahas Perda Parkir dan Transportasi Publik Kota Malang, Selasa (9/6/2026).
Studi Lapangan ke DPRD, Mahasiswa FIA UB Bahas Perda Parkir dan Transportasi Publik Kota Malang, Selasa (9/6/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puluhan mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) melaksanakan studi lapangan ke DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan digelar di aula DPRD Kota Malang dan dipandu MC Khusnul.

Para mahasiswa didampingi Dosen Pendamping Dr. Mochammad Rozikin. Mereka berdialog langsung dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. Inti pembahasan seputar proses kebijakan publik mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Menjawab pertanyaan mahasiswa bernama Kadafi soal parkir, Dito menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Parkir terbaru tidak hanya melihat dari sisi pendapatan asli daerah. “Tidak bisa kita melihat parkir hanya dari perspektif potensi pendapatan saja, tapi juga harus ada bagian dari public service kepada masyarakat,” kata Dito.

Ia menyebut logika dasarnya sederhana. “Kalau Kota Malang aman, sebetulnya enggak ada parkir pun enggak ada masalah. Orang itu parkir supaya aman,” ujarnya. Namun realitanya, parkir kini jadi potensi penghasilan bagi pemerintah dan juru parkir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi dalam dialog bersama mahasiswa FIA UB.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi dalam dialog bersama mahasiswa FIA UB.

Jalan tengahnya, Perda mengatur keseimbangan antara potensi keuangan daerah dan pelayanan publik. Salah satu poinnya wajib ada karcis parkir dan skema bagi hasil baru. “Dulu bagi hasilnya kira-kira. Sekarang diatur berdasarkan potensi. Kalau potensinya besar, bagi hasil bisa 60:40. Kalau potensinya kecil, 70:30 untuk pengelola,” jelas Dito.

Penentuan titik parkir harus lewat SK Wali Kota. Pengelola bisa dari Karang Taruna, RW, paguyuban, atau pihak yang selama ini sudah eksisting, tapi tetap diverifikasi. Dito juga menyoroti praktik “mafia parkir” atau yang disebut Dishub sebagai “artis parkir”. “Negara harus hadir mengatur itu. Maka lewat Perda ada jaminan, kepastian hukum, dan bagi hasil,” tegasnya.

Menurutnya, Perda baru mendorong digitalisasi retribusi. Setiap juru parkir punya virtual account dan QRIS. “Kalau dulu masih manual dan ada juru pungut, sekarang langsung transfer. Uang cash tidak dipegang terlalu lama,” kata Dito. Rompi jukir juga dilengkapi QRIS, mencontoh praktik baik Surabaya.

Ia menekankan urusan parkir tidak bisa hanya oleh Dishub. “Harus melibatkan aparat penegak hukum karena kaitannya dengan preman-preman tadi itu,” ujarnya. Target retribusi parkir tahun ini Rp15 miliar. Dengan mekanisme baru, Dito optimistis capaiannya progresif.

Untuk kurangi parkir di badan jalan, Dito mendorong pembangunan gedung parkir. Kota Malang saat ini punya dua gedung parkir di Gajayana dan Kayutangan. Mal Pelayanan Publik eks Ramayana juga diproyeksikan jadi gedung parkir.

Solusi macet lainnya adalah transportasi publik. “Rasionya tidak seimbang antara panjang jalan dengan kepemilikan kendaraan. Tiap tahun ada 60.000 sampai 70.000 mahasiswa baru masuk Kota Malang,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan mahasiswa bernama Kadafi soal parkir, Dito menegaskan Perda Parkir terbaru tidak hanya melihat dari sisi PAD.
Menjawab pertanyaan mahasiswa bernama Kadafi soal parkir, Dito menegaskan Perda Parkir terbaru tidak hanya melihat dari sisi PAD.

Pemprov Jatim sudah meluncurkan Trans Jatim koridor Malang-Batu dan Malang-Kabupaten sejak November 2025. Kota Malang mengusulkan jadi feeder. Dalam RPJPD 20 tahun ke depan, angkot akan direvitalisasi jadi angkutan modern berbasis buy the service.

“Supir angkot digaji pemerintah daerah dan jalannya terjadwal. Ada penumpang atau tidak, mereka harus tetap jalan. Sehingga masyarakat punya kepastian,” jelas Dito. Dengan begitu, masyarakat pelan-pelan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Terkait pertanyaan soal perizinan, Dito menyebut lahan Kota Malang terbatas hanya 110 kilometer persegi dengan penduduk hampir 1 juta. Perda RTRW mengatur zona yang boleh dibangun, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ruang Terbuka Hijau.

Ia mengakui masih ada developer nakal yang membangun sebelum izin lengkap atau melanggar zona hijau. “Kami sering sidak berdasarkan laporan masyarakat. Kalau ada perumahan belum berizin tapi sudah jualan, atau melanggar sempadan sungai dan PSU, langsung kita panggil,” tegasnya.

Sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran atau pencabutan izin jika pelanggaran fatal. “Komitmen kami jelas, pembangunan harus taat asas dan taat aturan. Kalau tata ruang rusak, yang rugi masyarakat Kota Malang sendiri,” tegas politisi PAN tersebut. (lil).

Baca Juga:

  • Jabatan Kosong Berlarut, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Prioritaskan Penataan Birokrasi
  • DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib
  • Rupiah Melemah, Anggota DPRD Malang Dorong Perlindungan UMKM dan Warga Bawah
  • DPRD Turun Tangan: Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras Dekat Masjid, Fraksi PKS Siap Kawal