Kejari Kota Malang Gelar RJ Perkara Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan Restorative Justice perkara penganiayaan, Rabu 12 Maret 2025. (ist)
Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan Restorative Justice perkara penganiayaan, Rabu 12 Maret 2025. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan atau Restorative Justice (RJ) dengan menghentikan penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Joko Siono.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif dengan menghentikan penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Joko Siono.

Agung secara detail menjelaskan kronologis awal. Peristiwa terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 06.30 WIB, di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kasin Gg. Kramat B/16, RT.07/RW.03, Kel. Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, terjadi cekcok antara Saksi Korban OCTAVERASA dengan Tersangka JOKO SIONO.

Cekcok tersebut berawal ketika Saksi Korban OCTAVERASA menanyakan kepada Tersangka JOKO SIONO perihal dompet dan uang yang
tidak ada di dalam tas milik Saksi Korban OCTAVERASA. Pada saat itu, Tersangka JOKO SIONO tersulut emosi dan langsung memukul korban karena merasa dituduh mengambil dompet dan uang milik Saksi Korban OCTAVERASA.

“Akibat perbuatan Tersangka JOKO SIONO, Korban OCTAVERASA mengalami luka memar pada kepala belakang, kelopak mata kanan dan kiri, hidung dibawah mata kanan dan kiri, luka babras dan memar pada bibir atas akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum,” kata Agung.

Dalam proses hukum, lanjut dia, tersangka Joko Siono dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 2(dua) tahun 8(delapan) bulan penjara.

Namun, beberapa faktor mendorong penerapan Restorative Justice dalam kasus ini:

  1. 1.Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (hasil pengecekan SIPP dan CMS);
  3. Ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara;
  4. Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban;
  5. Tersangka telah beritikad baik membiayai pengobatan Korban;
  6. Adanya respon positif dari masyarakat diwakili oleh Babinsa;
  7. Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Laphastug) Nomor : R- Laphastug-07/M.5.11/Dpp.4/02/2025 dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil profiling Tersangka Joko Siono merupakan orang yang berkepribadian baik, tidak pernah memiliki catatan buruk atau kriminal dengan fakta di lapangan Tersangka dikategorikan keluarga yang tidak mampu.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Kejari Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum.

“Kami berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” harapnya.

Dengan ini, Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan. (**)