
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Buron tiga bulan, Rohim (31) pelaku copet di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang ini ditangkap pada Selasa (11/3/2025) lalu saat beraksi di pasar takjil Jalan Surabaya Kota Malang.
“Anggota Reskrim Polresta Malang Kota dibantu Reskrim Polsek Klojen yang sedang melaksanakan patroli kring serse, menerima informasi ada pelaku copet sedang beraksi di pasar takjil Jalan Surabaya. Dari bukti rekaman CCTV, ciri-cirinya sangat mirip dengan pelaku copet yang beraksi di kawasan Kayutangan dan pelaku segera kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar, tersangka Rohim ini pernah beraksi di kawasan Kayutangan Heritage dan kejadian itu juga sempat viral di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana copet di kawasan Kayutangan Jalan Basuki Rahmat sebanyak dua kali. Ketika beraksi, tersangka Rohim ini bersama tiga orang komplotannya,” bebernya.
Diketahui, untuk aksi copet yang pertama, yaitu dilakukannya pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berinisial SN sedang jalan-jalan di Kayutangan Heritage dan mampir di sebuah kafe untuk membeli es krim.
Memanfaatkan kelengahan dan keramaian itu, Rohim bersama komplotannya pun beraksi. Korban baru tersadar HP IPhone 15 miliknya hilang, saat akan memasukkan dompet ke dalam kantong jaket.
Lalu untuk aksi copet yang kedua, menimpa mahasiswi asal Tulungagung yang berkuliah di Kota Malang berinisial SD (22). Ketika itu, korban bersama temannya sedang menyeberang di kawasan Kayutangan Heritage pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 20.10 WIB.
Di saat korban menyeberang, komplotan copet itu pun beraksi. Usai menyeberang, korban mengecek HP Samsung A54 berikut uang tunai Rp 100 ribu yang ada di saku celananya, namun ternyata sudah hilang.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rohim kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Kompol Muhammad Soleh juga menambahkan, bahwa pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kini berfokus mengejar komplotannya.
“Identitas tiga orang komplotannya sudah kami kantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran,” pungkasnya. (lil)